Ilustrasi MTVN.
Ilustrasi MTVN.

Empat Tersangka Korupsi BPAD Sumut Ditahan

Antara, Fauzan Hilal • 08 Agustus 2017 09:00
medcom.id, Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD/MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, empat tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah (BPAD) Provinsi Sumut HST,  Direktur CV Alva Omega JWB, Direktur CV Multi Sarana Abadi MC, Direktur CV Indroprima HN.
 
"Penahanan terhadap keempat tersangka tersebut, untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut," kata Sumanggar dikutip dari Antara, Selasa 8 Agustus 2017.
 
Sumanggar menambahkan, keempat tersangka itu, juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya, dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta, pengadaan Buku Keliling Kabupaten/Kota di Sumut senilai Rp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
 
"Dugaan kasus korupsi dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggara 2014," katanya.
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Para tersangka dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan