medcom.id, Tangerang: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diingatkan agar tetap mempertahankan kinerja selama Ramadan. Apalagi, pegawai nantinya mendapatkan pengurangan jam kerja selama puasa.
"Puasa bukan hambatan dan kendala buat meningkatkan kinerja kita sebagai abdi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamim Davnie usai apel HUT Satpol PP di Lapangan Cilenggang, Tangsel, Banten, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut Ben, diperlukan niatan baik jelang puasa. Sehingga, pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan tanggung jawab sebagai pegawai dapat dikerjakan dengan baik dan tuntas.
"Seperti tahun-tahun lalu, pengaturan jam kerja untuk bulan puasa diharapkan dapat meningkatkan kekusukan semua pegawai di Tangsel dengan tetap mempertahankan kinerja dan produktifitas. Puasa tidak akan menjadi kendala, semuanya sudah ada aturan," bilang Ben.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kota Tangsel Apendi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran ke seluruh SKPD yang ada terkait jam kerja selama Ramadan. Surat edaran itu mengatur dasar jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Tangsel selama puasa.
"Selama Ramadan, jam masuk pegawai Pemkot Tangsel menjadi pukul 08.00 WIB dari sebelumnya pukul 07.30 WIB. Ada pergeseran waktu 30 menit. Pulangnya bergeser satu jam, menjadi pukul 15.00 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB," ucap Apendi.
Sementara, saat Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
"Jumat pulangnya lebih lama, karena terpotong waktu istirahat 30 menit lebih lama dari hari biasa," ucapnya.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. "Sedangkan, cuti bagi pegawai yang masuk lima hari kerja mulai 22 Juni. Pegawai yang masuk enam hari kerja, cuti dimulai 23 Juni," pungkas Apendi.
medcom.id, Tangerang: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diingatkan agar tetap mempertahankan kinerja selama Ramadan. Apalagi, pegawai nantinya mendapatkan pengurangan jam kerja selama puasa.
"Puasa bukan hambatan dan kendala buat meningkatkan kinerja kita sebagai abdi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamim Davnie usai apel HUT Satpol PP di Lapangan Cilenggang, Tangsel, Banten, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut Ben, diperlukan niatan baik jelang puasa. Sehingga, pelaksanaan ibadah berjalan lancar dan tanggung jawab sebagai pegawai dapat dikerjakan dengan baik dan tuntas.
"Seperti tahun-tahun lalu, pengaturan jam kerja untuk bulan puasa diharapkan dapat meningkatkan kekusukan semua pegawai di Tangsel dengan tetap mempertahankan kinerja dan produktifitas. Puasa tidak akan menjadi kendala, semuanya sudah ada aturan," bilang Ben.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Kota Tangsel Apendi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran ke seluruh SKPD yang ada terkait jam kerja selama Ramadan. Surat edaran itu mengatur dasar jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkot Tangsel selama puasa.
"Selama Ramadan, jam masuk pegawai Pemkot Tangsel menjadi pukul 08.00 WIB dari sebelumnya pukul 07.30 WIB. Ada pergeseran waktu 30 menit. Pulangnya bergeser satu jam, menjadi pukul 15.00 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB," ucap Apendi.
Sementara, saat Jumat, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
"Jumat pulangnya lebih lama, karena terpotong waktu istirahat 30 menit lebih lama dari hari biasa," ucapnya.
Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. "Sedangkan, cuti bagi pegawai yang masuk lima hari kerja mulai 22 Juni. Pegawai yang masuk enam hari kerja, cuti dimulai 23 Juni," pungkas Apendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)