"Persisnya saya lupa, kalau kisarannya sekitar Rp65 Miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, Rabu 20 April 2022.
Pemberian THR ASN di Kabupaten Malang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wahyu menerangkan, pihaknya masih menindaklanjuti terbitnya PP nomor 16 tahun 2022 tersebut. Yakni dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup), yang juga akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Provinsi itu akan melakukan percepatan untuk semua Perbup se-Jawa Timur," imbuhnya.
Baca: Pemkot Surakarta Proses Aduan Terkait THR Dicicil
Wahyu menambahkan, pihaknya akan mengikuti Webinar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas terkait komponen-komponen yang akan diperhitungkan sebelum pencairan THR untuk ASN.
"Jadi seperti penggajiannya bulan apa, lalu tukin (tunjangan kinerja)-nya apa saja, komponen-komponen itu yang besok akan dibahas dalam Webinar oleh Kemendagri besok," terangnya.
Wahyu mengaku setelah Perbup itu diteken, THR untuk ASN akan segera cair. ASN yang bakal menerima THR adalah pegawai Pemkab Malang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kalau PPPK iya, tapi kalau honorer tidak. Yang diterima juga bakal disesuaikan dengan gaji masing-masing pegawai," ujarnya.