Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah), Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (kiri), Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto (kanan) (Foto: Medcom.id/P Aditya)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah), Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (kiri), Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto (kanan) (Foto: Medcom.id/P Aditya)

Bahar Smith Dilaporkan Lagi terkait Ujaran Kebencian

P Aditya Prakasa • 06 Januari 2022 12:18
Bandung: Polda Jawa Barat kembali menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana ujaran kebencian. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap salah seorang pejabat negara.
 
"Pada hari ini kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Ibrahim mengatakan, tindak pidana ujaran kebencian itu diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. Namun dia belum dapat menjelaskan sosok pejabat negara yang dimaksud.

"Diduga dilakukan oleh saudara BS yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain," kata dia.
 
Baca juga: Capaian Vaksinasi di Kabupaten Landak Sudah Lebih 80%
 
Ibrahim menjelaskan, tempat kejadian perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut berada di wilayah Polda Jawa Barat. Oleh karenanya laporan yang diajukan oleh HS di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
 
"Pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," katanya.
 
Selain berkas, lanjut dia, dua barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pihak penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan Bahar bin Smith terkait kasus tersebut.
 
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor, kemudian BAP lima orang ahli. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan guna memenuhi alat bukti," ucap Ibrahim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan