Jakarta: Hadfana Firdaus, 32, penendang sesajen Gunung Semeru, ditangkap di Bantul, Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu. Usulan sejumlah pihak untuk menghentikan proses hukum kasus ujaran kebencian ini.
“Kami dari PC (Pengurus Cabang) GP (Gerakan Pemuda) Ansor Kabupaten Lumajang sebagai pelapor terhadap tragedi penendangan sesajen tetap melakukan proses hukum,” ujar Ketua PC GP Ansor Lumajang Gus Abdul Mugits Naufal dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Senin, 17 Januari 2022.
Dia menyebut GP Ansor bersama masyarakat Lumajang sudah terlanjur terluka dengan kelakuan pelaku. Pelapor menyatakan pihaknya terbuka terhadap permintaan maaf yang disampaikan Hadfana. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.
“Kalau tidak begitu, tindakan yang sama bisa terulang kembali dan tidak ada rasa jera,” ujar Gus Abdul.
Sejumlah pihak yang mengusulkan penghentian proses hukum itu di antaranya anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin. Habiburokhman berpendapat, topik ini dapat menimbulkan perpecahan di antara masyarakat jika dilanjutkan.
Habiburokhman menganggap kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice karena tersangka telah meminta maaf. Senada, Al Makin menilai tersangka khilaf. Menurutnya, masih banyak kejahatan yang lebih berat dibandingkan kasus ini.
Hadfana pernah terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hadfana masuk pada 2008 dan dinyatakan drop out sejak 2014. (Kaylina Ivani)
Jakarta: Hadfana Firdaus, 32, penendang sesajen Gunung Semeru, ditangkap di Bantul, Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu. Usulan sejumlah pihak untuk menghentikan proses hukum kasus ujaran kebencian ini.
“Kami dari PC (Pengurus Cabang) GP (Gerakan Pemuda) Ansor Kabupaten Lumajang sebagai pelapor terhadap tragedi penendangan sesajen tetap melakukan proses hukum,” ujar Ketua PC GP Ansor Lumajang Gus Abdul Mugits Naufal dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Senin, 17 Januari 2022.
Dia menyebut GP Ansor bersama masyarakat Lumajang sudah terlanjur terluka dengan kelakuan pelaku. Pelapor menyatakan pihaknya terbuka terhadap permintaan maaf yang disampaikan Hadfana. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.
“Kalau tidak begitu, tindakan yang sama bisa terulang kembali dan tidak ada rasa jera,” ujar Gus Abdul.
Sejumlah pihak yang mengusulkan penghentian proses hukum itu di antaranya anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin. Habiburokhman berpendapat, topik ini dapat menimbulkan perpecahan di antara masyarakat jika dilanjutkan.
Habiburokhman menganggap kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan
restorative justice karena tersangka telah meminta maaf. Senada, Al Makin menilai tersangka khilaf. Menurutnya, masih banyak kejahatan yang lebih berat dibandingkan kasus ini.
Hadfana pernah terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hadfana masuk pada 2008 dan dinyatakan
drop out sejak 2014.
(Kaylina Ivani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)