Palembang: Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Palembang, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca: 79.657 Anak di Babel Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap
Supriadi menjelaskan jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil menyita puluhan pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," jelas Supriadi.
Palembang: Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) mengimbau masyarakat yang memiliki
senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah konflik di tengah masyarakat.
"Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Palembang, Kamis, 24 Februari 2022.
Baca:
79.657 Anak di Babel Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap
Supriadi menjelaskan jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi 'Operasi Senpi Musi 2022', sejumlah polres berhasil menyita puluhan pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
"Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas," jelas Supriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)