"Hasil pemeriksaan empat saksi yang merupakan rekan korban, pelaku (penusukan) satu orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Selasa, 10 Mei 2022.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan belum ditemukan kesesuaian dengan keterangan empat saksi. Pihaknya masih berkesimpulan sementara tersangka baru satu orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan tak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kemungkinan itu akan melihat dari hasil penyidikan pelaku dan tambahan kesaksian.
Baca: Pelaku Penusukan 2 Orang Hingga Tewas di Sleman Ditangkap
"Apakah dalam perjalanan jumlah tersangka akan bertambah atau tidak, kami lihat perkembangannya. Tidak menutup kemungkinan pelaku bisa bertambah," kata dia.
Polisi juga mendalami soal kepemilikan sajam itu. Pendalaman itu salah satunya apakah pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam sebelum melakukan penusukan itu.
"Itu masih didalami. Proses pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.
YF kini mendekam di sel tahanan Polda DIY. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 336 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia yang ancamannya 7 tahun pidana.