Sumedang: Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melarang keras kegiatan judi online, judi konvensional, trading, dan permainan slot oleh ASN dan masyarakat. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati No.64 tahun 2024.
"ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya," kata Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, dalam surat edaran, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu seluruh camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut.
Ditegaskan pula siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," jelasnya.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
"Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang," ungkap Yudia.
Dasar dibuatnya surat edaran itu ialah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sumedang: Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melarang keras kegiatan
judi online, judi konvensional, trading, dan permainan slot oleh ASN dan masyarakat. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Bupati No.64 tahun 2024.
"ASN dilarang keras untuk melakukan kegiatan judi konvensional, judi online, trading, permainan slot, dan kegiatan sejenisnya," kata Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli, dalam surat edaran, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu seluruh camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait larangan tersebut.
Ditegaskan pula siapapun yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sumedang serta sebagai implementasi dari Undang-Undang yang berlaku," jelasnya.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi larangan tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
"Ini sebagai upaya menciptakan kondusifitas dan kewaspadaan dini di wilayah Kabupaten Sumedang," ungkap Yudia.
Dasar dibuatnya surat edaran itu ialah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)