Garut: Polres Garut telah menetapkan ER, 22, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria tanpa identitas di Jalan Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu, 30 Juni 2024. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan saksi dan menangkap terduga pelaku.
"Kami menggelar gelar perkara berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan ER, tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan kepada seorang pria tanpa identitas ditemukannya di pinggir jalan Cibalong," katanya, Selasa, 2 Juli 2024.
Ari mengatakan, tersangka ER sudah di rujuk ke RS Sartika Asih Bandung setelah melakukan rangkaian tahap awal pemeriksaan di RSUD dr Slamet Garut karena tersangka terindikasi masalah kesehatan kejiwaan.
"Untuk tersangka ER terjerat pasal berlapis dengan pasal 338 dan 340 KUHP ancaman hukuman maksimal mati. Untuk sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung setelah awal pemeriksaan telah dilakukan di RSUD dr Slamet Garut," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah mengungkap fakta baru pembunuhan dan mutilasi tersebut. Pelaku diduga memakan sebagian daging korban dimakan mentah-mentah.
"Setelah video viral yang beredar terduga pelaku tengah makan sesuatu dekat jenazah korban dan kaitan apa yang sedang dimakan, kami belum bisa memastikan (daging korban yang dimutilasi atau bukan)," katanya.
Garut: Polres Garut telah menetapkan ER, 22, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan dan mutilasi seorang pria tanpa identitas di Jalan Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu, 30 Juni 2024. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal
Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan saksi dan menangkap terduga pelaku.
"Kami menggelar gelar perkara berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan ER, tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan kepada seorang pria tanpa identitas ditemukannya di pinggir jalan Cibalong," katanya, Selasa, 2 Juli 2024.
Ari mengatakan, tersangka ER sudah di rujuk ke RS Sartika Asih Bandung setelah melakukan rangkaian tahap awal pemeriksaan di RSUD dr Slamet Garut karena tersangka terindikasi masalah kesehatan kejiwaan.
"Untuk tersangka ER terjerat pasal berlapis dengan pasal 338 dan 340 KUHP ancaman hukuman maksimal mati. Untuk sekarang sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung setelah awal pemeriksaan telah dilakukan di RSUD dr Slamet Garut," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah mengungkap fakta baru pembunuhan dan mutilasi tersebut. Pelaku diduga memakan sebagian daging korban dimakan mentah-mentah.
"Setelah video viral yang beredar terduga pelaku tengah makan sesuatu dekat jenazah korban dan kaitan apa yang sedang dimakan, kami belum bisa memastikan (daging korban yang dimutilasi atau bukan)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)