Yogyakarta: Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan sebuah terobosan untuk desa. Program bekerja sama Pemerintah Pusat dan Bank Dunia (World Bank), serta dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes.
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Balombo mengatakan, pentingnya menggunakan tindakan preemtif dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan itu penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," kata La Ode saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program P3PD di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat.
"Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan dalam kesempatan itu menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sejak 2015-2023 sekitar Rp538,65 triliun.
Alokasi dana desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
"Bahkan di beberapa desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat Desa, aparat pemerintah sebagai pembina Desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya.
Yogyakarta: Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan sebuah terobosan untuk desa. Program bekerja sama Pemerintah Pusat dan Bank Dunia (World Bank), serta dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes.
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Balombo mengatakan, pentingnya menggunakan tindakan preemtif dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan itu penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," kata La Ode saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program P3PD di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Menurut La Ode, dengan menggali potensi-potensi deviasi di dalam setiap jenjang pelaksanaan itu, Ditjen Bina Pemdes akan dapat memprediksi jenis-jenis pengaduan dari masyarakat.
"Jadi kita akan tahu resepnya apa, obatnya apa. Apakah obat generik, apakah obat paten, ataukah obat apa," katanya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan dalam kesempatan itu menambahkan, dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sejak 2015-2023 sekitar Rp538,65 triliun.
Alokasi dana desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
"Bahkan di beberapa desa, menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat Desa, aparat pemerintah sebagai pembina Desa, maupun dari kalangan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)