Banda Aceh: Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur untuk Pemilu 2024 membawa perubahan kursi di DPRA Aceh Dapil 6. Kursi yang sebelumnya diraih Partai Gerindra kini beralih ke Partai Adil Sejahtera (PAS).
Perubahan ini diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Aceh pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno yang diadakan di Ayani Hotel, Banda Aceh, dihadiri oleh komisioner Bawaslu Aceh dan saksi dari partai politik.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga ke tingkat provinsi. Berdasarkan PUSS, terjadi perubahan perolehan suara caleg dan partai di Dapil 6 dibandingkan dengan hasil perhitungan sebelumnya.
"Ada perubahan dari perhitungan semula dan hasil kursinya. Kursi Gerindra beralih ke Partai PAS," kata Saiful, Selasa, 16 Juli 2024.
Saiful menambahkan bahwa KIP Aceh akan segera melakukan penetapan perolehan kursi setelah adanya perubahan keputusan KPU nomor 360. Penetapan kursi tersebut belum dapat dipastikan tanggalnya.
"Setelah ini kita akan melakukan penetapan perolehan kursi, hari ini rekapitulasi hasil," ungkapnya.
Hasil PUSS menunjukkan Partai Aceh tetap memperoleh tiga kursi, disusul NasDem, PKB, dan PAS masing-masing satu kursi. Partai Aceh meraih kursi pertama, kedua, dan keenam dengan total suara 78.828.
Adapun peraih kursi dari Partai Aceh adalah Iskandar Usman Alfarlaky, Azhari M Nur (Haji Maop), dan Aisyah Ismail. Kursi ketiga diraih Martini dari Partai NasDem dengan total perolehan suara partai 21.320. Kursi keempat diraih Iskandar dari PKB dengan total perolehan suara partai 17.500. Dan kursi kelima diraih Muhammad (Abi Alu Lhok) dengan total perolehan suara partai 16.667.
Banda Aceh: Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur untuk
Pemilu 2024 membawa perubahan kursi di DPRA Aceh Dapil 6. Kursi yang sebelumnya diraih Partai Gerindra kini beralih ke Partai Adil Sejahtera (PAS).
Perubahan ini diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Aceh pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno yang diadakan di Ayani Hotel, Banda Aceh, dihadiri oleh komisioner Bawaslu Aceh dan saksi dari partai politik.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga ke tingkat provinsi. Berdasarkan PUSS, terjadi perubahan perolehan suara caleg dan partai di Dapil 6 dibandingkan dengan hasil perhitungan sebelumnya.
"Ada perubahan dari perhitungan semula dan hasil kursinya. Kursi Gerindra beralih ke Partai PAS," kata Saiful, Selasa, 16 Juli 2024.
Saiful menambahkan bahwa KIP Aceh akan segera melakukan penetapan perolehan kursi setelah adanya perubahan keputusan KPU nomor 360. Penetapan kursi tersebut belum dapat dipastikan tanggalnya.
"Setelah ini kita akan melakukan penetapan perolehan kursi, hari ini rekapitulasi hasil," ungkapnya.
Hasil PUSS menunjukkan Partai Aceh tetap memperoleh tiga kursi, disusul NasDem, PKB, dan PAS masing-masing satu kursi. Partai Aceh meraih kursi pertama, kedua, dan keenam dengan total suara 78.828.
Adapun peraih kursi dari Partai Aceh adalah Iskandar Usman Alfarlaky, Azhari M Nur (Haji Maop), dan Aisyah Ismail. Kursi ketiga diraih Martini dari Partai NasDem dengan total perolehan suara partai 21.320. Kursi keempat diraih Iskandar dari PKB dengan total perolehan suara partai 17.500. Dan kursi kelima diraih Muhammad (Abi Alu Lhok) dengan total perolehan suara partai 16.667.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)