Cirebon: Sebanyak 22 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas 1 Cirebon, mendapatkan remisi khusus, pada Hari Raya Natal 25 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Yan Rusmanto, mengatakan dari total 29 narapidan yang beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada hari Natal tahun ini.
Ia menuturkan nama 22 narapidan yang akan mendapatkan remisi khusus Hari Natal ini, sebelumnya telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
"22 Narapidana yang mendapatkan remisi ini, sudah memenuhi syarat," kata Yan di Cirebon, Minggu, 25 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan remisi yang didapatkan oleh sejumlah narapidana ini, memiliki pengurangan waktu yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Yan menyebut adanya remisi khusus pada Hari Raya Natal ini, sebagai salah satu bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Remisi ini diberikan, karena sudah perubahan perilaku positif," ungkap Yan.
Untuk bisa mendapatkan remisi Natal ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana, yaitu minimal telah menjalani pidana selama enam bulan.
"Selain itu, narapidana juga dinilai berkelakukan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas 1 Cirebon," beber Yan.
Narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Natal 2023 ini, terdiri dari 14 narapidana yang tersandung kasus narkotika. Sedangkan sisanya, merupakan narapidana yang tersandung kasus pidana umum.
Yan berharap, dengan diberikannya remisi kepada 22 narapidana ini, bisa menjadi modal untuk melakukan perubahan dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sudah dilakukan.
"Harapannya, narapidana yang mendapatkan remisi ini, tidak kembali mengulangi kesalahannya," ujar Yan.
Cirebon: Sebanyak 22
narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas 1
Cirebon, mendapatkan remisi khusus, pada Hari Raya Natal 25 Desember 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Yan Rusmanto, mengatakan dari total 29 narapidan yang beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 22 di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada hari Natal tahun ini.
Ia menuturkan nama 22 narapidan yang akan mendapatkan remisi khusus Hari Natal ini, sebelumnya telah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
"22 Narapidana yang mendapatkan remisi ini, sudah memenuhi syarat," kata Yan di Cirebon, Minggu, 25 Desember 2023.
Ia juga menjelaskan remisi yang didapatkan oleh sejumlah narapidana ini, memiliki pengurangan waktu yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Yan menyebut adanya remisi khusus pada Hari Raya Natal ini, sebagai salah satu bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Remisi ini diberikan, karena sudah perubahan perilaku positif," ungkap Yan.
Untuk bisa mendapatkan remisi Natal ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana, yaitu minimal telah menjalani pidana selama enam bulan.
"Selain itu, narapidana juga dinilai berkelakukan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas 1 Cirebon," beber Yan.
Narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Natal 2023 ini, terdiri dari 14 narapidana yang tersandung kasus narkotika. Sedangkan sisanya, merupakan narapidana yang tersandung kasus pidana umum.
Yan berharap, dengan diberikannya remisi kepada 22 narapidana ini, bisa menjadi modal untuk melakukan perubahan dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sudah dilakukan.
"Harapannya, narapidana yang mendapatkan remisi ini, tidak kembali mengulangi kesalahannya," ujar Yan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)