Judi online. Foto: Medcom.id
Judi online. Foto: Medcom.id

172 Pelaku Judi Online di Aceh Terancam Hukuman Cambuk

Fajri Fatmawati • 27 Juni 2024 11:38
Banda Aceh: Polda Aceh gencar memberantas judi online di wilayahnya. Dalam dua bulan terakhir, tercatat 172 pemain judi online telah ditangkap. Para pelaku pun terancam hukuman cambuk.
 
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 
"Dari tanggal 1-22 Juni ini, kami telah menangani 77 kasus dengan 96 tersangka," kata KartikoKamis, 27 Juni 2024.

Barang bukti yang disita dari para pelaku senilai total Rp 42 juta. Kartiko menambahkan, hukuman bagi pelaku judi online di Aceh lebih berat dibandingkan dengan KUHP. 
 
Baca: Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi Daring ke Kominfo

"Kalau di KUHP, pelakunya bisa dijerat, tapi tidak bisa ditahan. Sedangkan di Qanun, pelakunya bisa ditahan dan bahkan dikenakan hukuman cambuk," ungkapnya.
 
Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di wilayahnya. Dia juga akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus judi.
 
"Judi online sangat meresahkan dan bisa menjerumuskan semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi Presiden, saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas," jelasnya.
?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan