Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dari tanggal 1-22 Juni ini, kami telah menangani 77 kasus dengan 96 tersangka," kata KartikoKamis, 27 Juni 2024.
Barang bukti yang disita dari para pelaku senilai total Rp 42 juta. Kartiko menambahkan, hukuman bagi pelaku judi online di Aceh lebih berat dibandingkan dengan KUHP.
| Baca: Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi Daring ke Kominfo |
"Kalau di KUHP, pelakunya bisa dijerat, tapi tidak bisa ditahan. Sedangkan di Qanun, pelakunya bisa ditahan dan bahkan dikenakan hukuman cambuk," ungkapnya.
Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di wilayahnya. Dia juga akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus judi.
"Judi online sangat meresahkan dan bisa menjerumuskan semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi Presiden, saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas," jelasnya.
?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id