Kubu Raya: Berakhir sudah drama AS, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pontianak yang semula dinyatakan melarikan diri (hilang). AS ditemukan oleh petugas pada , Jumat, 9 Februari 2024.
Berdasarkan informasi awal, disebutkan AS merupakan WBP yang menjalini hukuman pidana 8 tahun atas kasus sodomi. Ia semula dinyatakan melarikan diri pada 24 Januari 2024. Ternyata dalam 16 hari pelariannya bersembunyi di atas plafon.
Kejadian ini bermula saat Ramdani Mardianto staf KPLP bersama petugas regu jaga pagi melakukan kontrol serta memeriksa keadaan instalasi listrik di ruang genset. Di ruangan inilah petugas menemukan AS dalam keadaan lemah.
“Benar yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum. Hari ini tepatnya sebelum azan dzuhur dirinya turun keruangan generator listrik karena sudah benar-benar tidak mampu berada di atas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem” ucap Kalapas Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono.
Kalapas menjelaskan proses pencarian melibatkan Polres Kubu Raya. Saat ini AS, 50, usai diperiksa mendalam oleh petugas, selanjutnya akan ditahan kembali ke dalam sel tahanan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, AS ke depannya tetap menjalani masa pidana tanpa ada penambahan hukuman akibat dari kejadian ini, meskipun segala hak integrasinya sudah dipastikan tidak akan diberikan.
Menanggapi kejadian ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menegaskan kepada jajaran petugas lebih mengedepankan sikap profesional serta menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas khususnya bagi anggota petugas jaga.
“Jadikan ini sebagai sarana evaluasi, tingkatkan integritas dan selalu terapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas” pungkasnya.
Sementara Lapas klas IIA Pontianak, Sabtu,10 Februari 2024 memberikan Remisi Hari Raya Imlek kepada satu orang warga binaan yang telah dinilai berintegrasi serta memenuhi syarat.
Kubu Raya: Berakhir sudah drama AS, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pontianak yang semula dinyatakan melarikan diri (hilang). AS ditemukan oleh petugas pada , Jumat, 9 Februari 2024.
Berdasarkan informasi awal, disebutkan AS merupakan WBP yang menjalini hukuman pidana 8 tahun atas kasus sodomi. Ia semula dinyatakan melarikan diri pada 24 Januari 2024. Ternyata dalam 16 hari pelariannya bersembunyi di atas plafon.
Kejadian ini bermula saat Ramdani Mardianto staf KPLP bersama petugas regu jaga pagi melakukan kontrol serta memeriksa keadaan instalasi listrik di ruang genset. Di ruangan inilah petugas menemukan AS dalam keadaan lemah.
“Benar yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum. Hari ini tepatnya sebelum azan dzuhur dirinya turun keruangan generator listrik karena sudah benar-benar tidak mampu berada di atas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem” ucap Kalapas Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono.
Kalapas menjelaskan proses pencarian melibatkan Polres Kubu Raya. Saat ini AS, 50, usai diperiksa mendalam oleh petugas, selanjutnya akan ditahan kembali ke dalam sel tahanan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kendati demikian, AS ke depannya tetap menjalani masa pidana tanpa ada penambahan hukuman akibat dari kejadian ini, meskipun segala hak integrasinya sudah dipastikan tidak akan diberikan.
Menanggapi kejadian ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menegaskan kepada jajaran petugas lebih mengedepankan sikap profesional serta menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas khususnya bagi anggota petugas jaga.
“Jadikan ini sebagai sarana evaluasi, tingkatkan integritas dan selalu terapkan profesionalitas dalam menjalankan tugas” pungkasnya.
Sementara Lapas klas IIA Pontianak, Sabtu,10 Februari 2024 memberikan Remisi Hari Raya Imlek kepada satu orang warga binaan yang telah dinilai berintegrasi serta memenuhi syarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)