Bekasi: Pemkot Bekasi mewajibkan sejumlah kegiatan usaha kepariwisataan dan hiburan untuk tutup selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tanggal 2 Juli 2021.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti PPKM Darurat yang telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengetatan aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan dan hiburan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Sajekti melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juli 2021.
Baca: 20 TKA Tiongkok Masuk Sulsel Melalui Jakarta saat PPKM Darurat
Berikut ketentuan yang diatur dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan (Area Publik) di Kota Bekasi:
Kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat (Dine ini) hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang/take away.
penyedia kegiatan rekreasi/wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in/makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan/Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Gelanggang olahraga/pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Arena bermain anak/gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Seluruh aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Apabila ketentuan tersebut di atas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional. Perintah itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Bekasi: Pemkot Bekasi mewajibkan sejumlah kegiatan usaha kepariwisataan dan hiburan untuk tutup selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Nomor: 556/798/Set.Covid-19 tanggal 2 Juli 2021.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan menindaklanjuti PPKM Darurat yang telah diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengetatan aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan dan hiburan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Pelaksanaan pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Sajekti melalui keterangan tertulisnya, Minggu 4 Juli 2021.
Baca:
20 TKA Tiongkok Masuk Sulsel Melalui Jakarta saat PPKM Darurat
Berikut ketentuan yang diatur dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pengetatan PPKM Darurat di Kota Bekasi dalam upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan (Area Publik) di Kota Bekasi:
Kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan di tempat (Dine ini) hanya diperbolehkan pesan untuk dibawa pulang/take away.
penyedia kegiatan rekreasi/wisata untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Pelaku usaha Bioskop untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe tidak diperbolehkan Dine in/makan di tempat dan hanya diperbolehkan take away sesuai jam operasional Rumah Makan/Restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Gelanggang olahraga/pusat kebugaran tidak diperbolehkan melakukan Operasional/tutup.
Kolam renang tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Arena bermain anak/gelanggang permainan mekanik tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Bilyard tidak diperbolehkan melakukan operasional/tutup.
Seluruh aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Apabila ketentuan tersebut di atas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional. Perintah itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)