Banda Aceh: Lima warung kuliner di Kabupaten Pidie, Aceh, disegel tim gabungan operasi yustisi. Tempat usaha itu dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu.
"Jika pemilik warung membuka atau merusak police line yang dipasang oleh tim operasi yustisi, nanti akan diproses pidana," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Rabu, 2 Juni 2021.
Lima warung kuliner yang disegel yakni Arabia Coffee, Warung Kopi Donya, MJ Kupi Rumoh Aceh, Om Kopi Khop Keunire, dan Legend Coffe Keunire.
Lima warung yang telah disegel itu mendapat sanksi tidak dibenarkan berjualan sementara waktu. Mereka baru diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan. Pemilik warung yang bandel akan dikenai KUHP 232 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Penyegalan ini disebabkan warung kuliner tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Pidie Nomor 20 Tahun 2021. Rumah makan tersebut melanggar Pasal 2 dalam Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (corona virus disease-19).
Baca: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penyelenggaraan Konser Amal di Aceh
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensosialisasi supaya masyarakat membatasi atau mempersingkat waktu membuka warung, tempat penjualan kuliner, pasar, dan tempat yang bisa mengundang keramaian lainnya. Hal itu untuk mencegah penularan virus korona yang semakin meningkat di Aceh.
Penyegelan bermula dari penertiban di Kota Singli, Ibu Kota Kabupaten Pidie pada Senin malam, 31 Mei 2021. Hasilnya, ditemukan masih ada warung kuliner yang tidak mengindahkan protokol covid-19 sehingga banyak terjadi kerumunan dan perkumpulan orang hingga larut malam.
Banda Aceh: Lima warung kuliner di Kabupaten Pidie, Aceh,
disegel tim gabungan operasi yustisi. Tempat usaha itu dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu.
"Jika pemilik warung membuka atau merusak
police line yang dipasang oleh tim operasi yustisi, nanti akan diproses pidana," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Rabu, 2 Juni 2021.
Lima warung kuliner yang disegel yakni Arabia Coffee, Warung Kopi Donya, MJ Kupi Rumoh Aceh, Om Kopi Khop Keunire, dan Legend Coffe Keunire.
Lima warung yang telah disegel itu mendapat sanksi tidak dibenarkan berjualan sementara waktu. Mereka baru diperbolehkan buka hingga waktu yang ditentukan. Pemilik warung yang bandel akan dikenai KUHP 232 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Penyegalan ini disebabkan warung kuliner tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Pidie Nomor 20 Tahun 2021. Rumah makan tersebut melanggar Pasal 2 dalam Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 (corona virus disease-19).
Baca:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Penyelenggaraan Konser Amal di Aceh
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensosialisasi supaya masyarakat membatasi atau mempersingkat waktu membuka warung, tempat penjualan kuliner, pasar, dan tempat yang bisa mengundang keramaian lainnya. Hal itu untuk mencegah penularan virus korona yang semakin meningkat di Aceh.
Penyegelan bermula dari penertiban di Kota Singli, Ibu Kota Kabupaten Pidie pada Senin malam, 31 Mei 2021. Hasilnya, ditemukan masih ada warung kuliner yang tidak mengindahkan protokol covid-19 sehingga banyak terjadi kerumunan dan perkumpulan orang hingga larut malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)