Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 13 September 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 13 September 2021. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin

Seorang Pensiunan ASN di Makassar Ditangkap Lantaran Jual Sabu

Muhammad Syawaluddin • 13 September 2021 18:14
Makassar: Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap 7 orang dalam waktu sepekan.
 
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan para pelaku tersebut ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
 
"Kami amankan tujuh orang. Satu di antaranya pensiunan aparat negara," kata Tambunan di Kabupaten Gowa, Senin, 13 September 2021.

Baca: 10 Mahasiswa UNS Ditangkap saat Bentangkan Poster 'Sambut' Jokowi
 
Pelaku tersebut diketahui berinisial SA, 31, MU 54, MY, 38, MAM, 32, YJ, 54, HK, 34, dan RA 35. Empat di antaranya merupakan warga Kota Makassar dan lainnya adalah warga Kabupaten Gowa. Sementara satu mantan aparat negara baru saja pensiun pada Februari 2021 lalu.
 
Tambunan juga mengatakan pelaku terbagi menjadi empat jaringan, tiga jaringan Kabupaten Gowa, satu yakni perempuan satu-satunya merupakan jaringan dari kampung narkoba, di Kota Makassar, Sapiria.
 
"Umumnya pelaku adalah pengedar. Satu di antaranya bahkan residivis. Keuntungan para pelaku setelah mengedarkan sabu berkisar antara Rp500 ribu dan maksimal Rp5 juta," ungkap Tambunan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan