Kupang: Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif, memerintahkan anggotanya bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan ketika patroli penerapan PPKM level 4. Hal tersebut dilakukan di setiap pusat keramaian pada malam hari.
"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis," kata Lotharia di Kupang, Senin, 26 Juli 2021.
Baca: Persediaan Vaksin di Tegal Kerap Kosong
Dia mengatakan dalam pembubaran kerumunan masyarakat jika ada yang tidak mengindahkan, aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Polda NTT mendukung Satgas Covid-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Menurut dia dalam pelaksanaan PPKM level 4, aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan pemda setempat apabila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi, dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat.
Aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan, diharapkan menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama.
Kupang: Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Lotharia Latif, memerintahkan anggotanya bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan ketika patroli penerapan
PPKM level 4. Hal tersebut dilakukan di setiap pusat keramaian pada malam hari.
"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis," kata Lotharia di Kupang, Senin, 26 Juli 2021.
Baca:
Persediaan Vaksin di Tegal Kerap Kosong
Dia mengatakan dalam pembubaran kerumunan masyarakat jika ada yang tidak mengindahkan, aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Polda NTT mendukung Satgas Covid-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya.
Menurut dia dalam pelaksanaan PPKM level 4, aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan pemda setempat apabila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi, dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat.
Aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan, diharapkan menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)