Tangerang: IF, 27, seorang pelaku penimbun tabung oksigen dan alat kesehatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku sengaja menimbun untuk mengambil keuntungan di masa pandemi saat ini.
"Pelaku menjualnya secara ilegal melalui online. Tabung oksigen yang dijualnya rekondisi dari CO2 ke O2," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin, 26 Juli 2021.
Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, dengan mengarah terhadap pelaku. Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Selain beberapa paket sabu, ternyata ditemukan juga puluhan tabung oksigen, puluhan regulator tabung oksigen, serta puluhan boks obat covid-19 yang disita dari rumah pelaku," katanya.
Baca: Kemenperin Siapkan 500 Fasilitas Isoman dengan Oksigen Konsentrator
Deonijiu menuturkan, dalam aksinya pelaku telah beroperasi selama satu bulan. Dia menambahkan, penjualan alat kesehatan dan tabung oksigen tersebut dilakukan secara daring.
"Keuntungan sampai Rp10 juta selama dia beraksi. Penjualannya pastinya lebih mahal dari harga aslinya. Pelaku jualnya lewat online," jelasnya.
IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terkait alat kesehatan dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Tangerang: IF, 27, seorang pelaku penimbun tabung
oksigen dan alat kesehatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku sengaja menimbun untuk mengambil keuntungan di masa pandemi saat ini.
"Pelaku menjualnya secara ilegal melalui
online. Tabung oksigen yang dijualnya rekondisi dari CO2 ke O2," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima, Senin, 26 Juli 2021.
Deonijiu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, dengan mengarah terhadap pelaku. Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Selain beberapa paket sabu, ternyata ditemukan juga puluhan tabung oksigen, puluhan regulator tabung oksigen, serta puluhan boks obat covid-19 yang disita dari rumah pelaku," katanya.
Baca: Kemenperin Siapkan 500 Fasilitas Isoman dengan Oksigen Konsentrator
Deonijiu menuturkan, dalam aksinya pelaku telah beroperasi selama satu bulan. Dia menambahkan, penjualan alat kesehatan dan tabung oksigen tersebut dilakukan secara daring.
"Keuntungan sampai Rp10 juta selama dia beraksi. Penjualannya pastinya lebih mahal dari harga aslinya. Pelaku jualnya lewat online," jelasnya.
IF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terkait alat kesehatan dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)