Semarang: Pemerintah pusat segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku siap menerapkan PPKM darurat setelah petunjuk pelaksanaannya diturunkan.
"Kami masih menunggu juklaknya. Infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut rencana, PPKM darurat mulai dilakukan pada 3 Juli 2021. Ganjar menilai PPKM darurat merupakan langkah bagus dari Pemerintah Pusat dalam rangka menekan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air.
Baca: Bima Arya: Kota Bogor Darurat, di Rumah Saja
"Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas," ujar Ganjar menegaskan.
Sembari menunggu kebijakan PPKM darurat turun, Ganjar menegaskan surat Instruksi Gubernur seputar penekanan angka penularan covid-19 di zona merah yang baru dikeluarkan masih tetap berlaku di Jateng.
Surat instruksi itu, antara lain, memerintahkan kepada semua bupati dan wali kota se-Jateng melakukan pembatasan total di tingkat RT hingga desa yang masuk zona merah covid-19 dan melarang setiap kerumumunan yang dihadiri lebih dari tiga orang.
"Tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat," beber Ganjar.
Semarang: Pemerintah pusat segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) darurat. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku siap menerapkan
PPKM darurat setelah petunjuk pelaksanaannya diturunkan.
"Kami masih menunggu juklaknya. Infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan," kata Ganjar, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut rencana, PPKM darurat mulai dilakukan pada 3 Juli 2021. Ganjar menilai PPKM darurat merupakan langkah bagus dari Pemerintah Pusat dalam rangka menekan lonjakan kasus covid-19 di Tanah Air.
Baca: Bima Arya: Kota Bogor Darurat, di Rumah Saja
"Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas," ujar Ganjar menegaskan.
Sembari menunggu kebijakan PPKM darurat turun, Ganjar menegaskan surat Instruksi Gubernur seputar penekanan angka penularan covid-19 di zona merah yang baru dikeluarkan masih tetap berlaku di Jateng.
Surat instruksi itu, antara lain, memerintahkan kepada semua bupati dan wali kota se-Jateng melakukan pembatasan total di tingkat RT hingga desa yang masuk zona merah covid-19 dan melarang setiap kerumumunan yang dihadiri lebih dari tiga orang.
"Tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat," beber Ganjar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)