Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng), masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Padahal, status daerah tersebut adalah level 3.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengungkapkan pemberlakuan itu sebagai bentuk penanganan covid-19 bersama antarkabupaten. Pasalnya, kabupaten-kabupaten yang berbatasan dengan Bumi Kartini masih ada yang menerapkan PPKM level 4.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya tiap wilayah di Jateng telah melakukan tindakan pencegahan masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk berkontribasui untuk daerah lain.
"Contohnya, saat ini kita di (PPKM) level 3, tapi karena daerah lain ada yang di (PPKM) level 4, makanya masih menerapkan aturan yang sama," ujar Dian, Rabu, 4 Agustus 2021.
Terkait penanganan covid-19 antardaerah, Dia menyatakan memang tidak ada kesepakatan bersama hitam di atas putih. Cukup kesadaran masing-masing daerah dalam upaya menekan laju kasus covid-19.
Terkait dengan pembatasan-pembatasan di Kota Ukir yang masih cukup ketat, Dian menjelaskan bahwa itu untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid-19. Pemkab Jepara masih berpijak pada rambu-rambu penanganan covid-19 dari pemerintah pusat.
"Kalau kita los-losan, yang lain bisa masuk ke sini kan, nulari lagi. Nah, itulah bentuk kegotongroyongan kita sekarang. Supaya nanti (kasus covid-19) bisa turun bersama-sama," ucap Dian.
Baca: Pasien Covid-19 Menurun, RSUD Bekasi Bongkar Tenda Darurat
Berkait penanganan covid-19 bersama antardaerah, Dian menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo belum memberikan intruksi khusus.
"Saat ini belum memang perintah itu. Tapi saya kira masing-masing sudah menyelesaikan tanpa perintah," tutur Dian.
Seperti diketahui, Kabupaten Jepara berbatasan dengan Kabupaten Kudus, Pati, dan Demak. Saat ini Kabupaten Kudus dan Pati masuk wilayah PPKM level 3, sama seperti Jepara. Sementara, Kabupaten Demak berada di wilayah PPKM level 4.
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (
Jateng), masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 4. Padahal, status daerah tersebut adalah level 3.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengungkapkan pemberlakuan itu sebagai bentuk penanganan covid-19 bersama antarkabupaten. Pasalnya, kabupaten-kabupaten yang berbatasan dengan Bumi Kartini masih ada yang menerapkan PPKM level 4.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya tiap wilayah di Jateng telah melakukan tindakan pencegahan masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk berkontribasui untuk daerah lain.
"Contohnya, saat ini kita di (PPKM) level 3, tapi karena daerah lain ada yang di (PPKM) level 4, makanya masih menerapkan aturan yang sama," ujar Dian, Rabu, 4 Agustus 2021.
Terkait penanganan covid-19 antardaerah, Dia menyatakan memang tidak ada kesepakatan bersama hitam di atas putih. Cukup kesadaran masing-masing daerah dalam upaya menekan laju kasus covid-19.
Terkait dengan pembatasan-pembatasan di Kota Ukir yang masih cukup ketat, Dian menjelaskan bahwa itu untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid-19. Pemkab Jepara masih berpijak pada rambu-rambu penanganan covid-19 dari pemerintah pusat.
"Kalau kita los-losan, yang lain bisa masuk ke sini kan, nulari lagi. Nah, itulah bentuk kegotongroyongan kita sekarang. Supaya nanti (kasus covid-19) bisa turun bersama-sama," ucap Dian.
Baca:
Pasien Covid-19 Menurun, RSUD Bekasi Bongkar Tenda Darurat
Berkait penanganan covid-19 bersama antardaerah, Dian menyatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo belum memberikan intruksi khusus.
"Saat ini belum memang perintah itu. Tapi saya kira masing-masing sudah menyelesaikan tanpa perintah," tutur Dian.
Seperti diketahui, Kabupaten Jepara berbatasan dengan Kabupaten Kudus, Pati, dan Demak. Saat ini Kabupaten Kudus dan Pati masuk wilayah PPKM level 3, sama seperti Jepara. Sementara, Kabupaten Demak berada di wilayah PPKM level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)