Majalengka: Bupati Majalengka Karna Sobahi akan menerapkan kebijakan vaksinasi covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Alasannya, masih ada warga yang menolak divaksin dengan berbagai alasan.
"Pemkab Majalengka berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi syarat diterimanya bantuan,"ujar Karna saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Karna, program vaksinasi covid-19 menjadi salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai virus korona di Kabupaten Majalengka. Maka dari, itu pihaknya mengajak warganya untuk ikut program vaksinasi melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.
"Tapi jika terjadi keengganan dan penolakan, dalam waktu dekat Pemkab Majalengka akan mengeluarkan Instruksi Bupati menindaklanjuti Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2021," lanjut dia.
Perpres tersebut terkait bukti vaksinasi covid-19 menjadi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam mengurus administrasi. Karna menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tiap bantuan, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, wajib membawa sertifikat vaksinasi covid-19. Bantuan tersebut seperti bantuan sosial (bansos) atau hibah.
"Atau pelayanan adminduk (administrasi kependudukan), perizinan, keterangan bantuan perorangan dan kelompok," tambah Karna.
Baca: Palembang Tetap Gelar PTM pada 12 Juli
Selain program vaksinasi, lanjut Karna, penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 juga salah satu langkah dalam memulihkan kesehatan masyarakat. Kondisi itu berdampak pada pemulihan sektor ekonomi dan kembalinya produktivitas masyarakat.
"Prokes harus tetap diterapkan kendati program vaksinasi sudah berjalan seperti saat ini," tegas Karna.
Majalengka: Bupati Majalengka Karna Sobahi akan menerapkan kebijakan
vaksinasi covid-19 sebagai salah satu syarat administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Alasannya, masih ada warga yang menolak divaksin dengan berbagai alasan.
"Pemkab Majalengka berencana akan menjadikan sertifikat vaksinasi covid-19 menjadi syarat diterimanya bantuan,"ujar Karna saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Juni 2021.
Menurut Karna, program vaksinasi covid-19 menjadi salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai virus korona di Kabupaten Majalengka. Maka dari, itu pihaknya mengajak warganya untuk ikut program vaksinasi melalui pendekatan persuasif dan partisipatif.
"Tapi jika terjadi keengganan dan penolakan, dalam waktu dekat Pemkab Majalengka akan mengeluarkan Instruksi Bupati menindaklanjuti Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2021," lanjut dia.
Perpres tersebut terkait bukti vaksinasi covid-19 menjadi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam mengurus administrasi. Karna menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tiap bantuan, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, wajib membawa sertifikat vaksinasi covid-19. Bantuan tersebut seperti bantuan sosial (bansos) atau hibah.
"Atau pelayanan adminduk (administrasi kependudukan), perizinan, keterangan bantuan perorangan dan kelompok," tambah Karna.
Baca:
Palembang Tetap Gelar PTM pada 12 Juli
Selain program vaksinasi, lanjut Karna, penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 juga salah satu langkah dalam memulihkan kesehatan masyarakat. Kondisi itu berdampak pada pemulihan sektor ekonomi dan kembalinya produktivitas masyarakat.
"Prokes harus tetap diterapkan kendati program vaksinasi sudah berjalan seperti saat ini," tegas Karna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)