Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa)
Tangkapan layar Walikota Malang, Sutiaji bersama rombongannya foto bersama usai memaksa masuk Pantai Kondang Merak saat PPKM (Foto / Istimewa)

Terobos Pantai, Wali Kota Malang Disebut Langgar Tiga Peraturan

Daviq Umar Al Faruq • 21 September 2021 16:52
Malang: Malang Corruption Watch (MCW) menilai tindakan rombongan Wali Kota Malang, Sutiaji, yang menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berpotensi melanggar hukum. Hal tersebut juga dinilai menciderai rasa keadilan warga Kota Malang lantaran masih situasi pandemi covid-19.
 
"Terdapat beberapa indikator tentang dugaan tersebut. Pertama Wali Kota Malang dan sejumlah pejabat diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Setidaknya terdapat tiga peraturan menteri yang dilanggar," kata Kepala Divisi Advokasi MCW, Ahmad Adi, Selasa, 21 September 2021.
 
Baca: Tak Terima Ditegur, Seorang Anak di Jepara Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Ahmad menjelaskan Pantai Kondang Merak merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Malang yang ditutup sementara selama pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali. Hal ini diatur dalam Imendagri nomor 39 tahun 2020.
 
"Maka, ketika wali kota beserta rombongannya memaksa masuk, baik bertujuan untuk berwisata ataupun sekedar beristirahat, namun hal tersebut patut diduga sebagi tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum," jelas Ahmad.
 
MCW menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan Wali Kota Malamg dalam struktur pemerintahan merupakan pimpinan tertinggi yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam mengatur, memutuskan, dan menjalankan roda pemerintahan.
 
Sementara para pejabat di bawahnya merupakan pelaksana atas seluruh program dan kebijakan. Sehingga sangat tidak etis manakala pemerintah selaku penyelenggara dan penegak kebijakan justru bertindak sewenang-wenang dengan menerobos masuk ke Pantai Kondang Merak.
 
"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar norma hukum, tapi juga mencederai nurani  publik. Sebab, seluruh warga Kota Malang diminta untuk tetap Prokes dan membatasi aktivitas sosial, sementara pemerintah justru berlibur dengan gembira riang dipantai," jelasnya.
 
Sebelumnya Wali Kota Malang, Sutiaji, dan rombongan gowesnya jadi gunjingan warganet. Kebanyakan mereka mengecam dan kesal dengan ulah pejabat utama di Kota Malang lantaran memaksa masuk ke objek wisata Pantai Kondang Merak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Padahal wilayah aglomerasi Malang Raya itu masih berada di Level 3 PPKM.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan