Anak Akidi Tio bersama suami dan anaknya saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin, 2 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Anak Akidi Tio bersama suami dan anaknya saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin, 2 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Diperiksa 9 Jam, Pemberi Bantuan Palsu Rp2 Triliun Diizinkan Pulang

Gonti Hadi Wibowo • 02 Agustus 2021 23:32
Palembang: Setelah hampir sembilan jam diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumsel, anak bungsu dari Akidi Tio, Heriyanti bersama suami dan anaknya diperbolehkan pulang. Status Heriyanti masih sebagai terperiksa. 
 
Pantauan di lokasi, Heriyanti tiba di Polda Sumsel didampingi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 13.00 WIB, lalu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.57 WIB. Mereka bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan dan langsung beranjak ke mobilnya. 
 
Dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan terlebih dulu pulang pada pukul 20.16 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Hitam BG 1047 OH. Hardi ikut diperiksa polisi  mulai pukul 13.30 WIB.

"Saya capek mau istirahat," kata Hardi sembari masuk ke dalam mobil, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Baca: Polda Sumsel Periksa Anak Akidi Tio Terkait Bantuan Rp2 Triliun
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka soal bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19.
 
"Belum ditetapkan tersangka (Heriyanti). Status dia masih dalam pemeriksaan," kata Supriadi. 
 
Menurutnya, tujuan kedatangan Heriyanti ke Polda Sumsel hanya untuk dimintai keterangan terkait bantuan Rp2 triliun untuk penanganan covid-19. 
 
"(Heriyanti) Kita undang kesini, bukan ditangkap. Dia datang kesini untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun lewat bilyet giro itu," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan