Bandar Lampung: Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap tiga orang pelaku penjual gading gajah. Tiga pelaku ditangkap para Rabu, 23 September 2020, pukul 22.15 WIB di Pringsewu Regency, Lampung.
“Pelaku yang ditangkap BT, TW, dan AS,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 24 September 2020.
Gading gajah disita petugas. DOK POLDA LAMPUNG
Pandra menerangkan, BT merupakan warga Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; pelaku TW adalah warga Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan AS adalah warga Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus.
“Barang bukti yang disita dua buah gading gajah, dengan panjang 59 sentimeter, berat 96,2 gram dan 56 sentimeter, berat 94,2 gram,” jelasnya.
Pandra menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya. Ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Baca: Tiga Penjual Gading Gajah di Jambi Ditangkap Polisi
Bandar Lampung: Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menangkap tiga orang pelaku penjual
gading gajah. Tiga pelaku ditangkap para Rabu, 23 September 2020, pukul 22.15 WIB di Pringsewu Regency, Lampung.
“Pelaku yang ditangkap BT, TW, dan AS,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis, 24 September 2020.
Gading gajah disita petugas. DOK POLDA LAMPUNG
Pandra menerangkan, BT merupakan warga Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah; pelaku TW adalah warga Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan AS adalah warga Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus.
“Barang bukti yang disita dua buah gading gajah, dengan panjang 59 sentimeter, berat 96,2 gram dan 56 sentimeter, berat 94,2 gram,” jelasnya.
Pandra menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya. Ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Baca: Tiga Penjual Gading Gajah di Jambi Ditangkap Polisi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)