Dirut Prasarana BPTJ Edi Nursalam (kanan berbaju putih), Kadishub Depok Dadang Wihana (Kiri). Medcom.id
Dirut Prasarana BPTJ Edi Nursalam (kanan berbaju putih), Kadishub Depok Dadang Wihana (Kiri). Medcom.id

Ganjil-Genap dan ERP Cocok Diterapkan di Depok

Octavianus Dwi Sutrisno • 24 Februari 2020 21:41
Depok: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai wacana penerapan ganjil-genap di wilayah Margonda, Depok, Jawa Barat harus secepatnya dilakukan. Pasalnya kebijakan tersebut adalah satu-satunya solusi dalam mengatasi kemacetan.
 
Direktur Bidang Prasarana BPTJ Edi Nursalam menyebut volume kendaraan di kota berjuluk seribu belimbing ini sudah di luar kapasitas. Terlihat dari lampu lalu lintas (Traffic Light) yang sudah tak mampu mengatur arus kendaraan di persimpangan.
 
"Lalu lintasnya sudah jenuh, tidak bisa diandalkan lagi. Sehingga perlu penerapan aturan radikal yaitu ganjil-genap. Dalam artian pengendara, menggunakan jalan secara bergantian," kata Edi saat ditemui di Gedung Hotel Bumi Wiyata, Margonda Depok Senin, 24 Februari 2020.

Selain itu inovasi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP),sudah sepatutnya dilakukan untuk para pengendara yang melintas di Jalan Raya Margonda. Sehingga beban kendaraan dan kemacetan akan berkurang.
 
Kemudian tak kalah penting, Edi menuturkan Pemerintah Kota Depok diharapkan tetap mempertahankan angkutan umum resmi yang sudah disubsidi. Pemerintah Provinsi DKI, diakuinya telah mensubsidi transportasi umum senilai Rp3 triliun.
 
"Itu adalah kewajiban dari Pemda yang tertulis dalam aturan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), DKI saja bisa masa Depok enggak bisa mensubsidi (angkutan umum)," tegasnya.
 
Pendanaan subsidi transportasi umum, nantinya bisa terpenuhi lewat kebijakan ERP. Sehingga berkesinambungan, antara pendanaan yang masuk (lewat ERP) dan yang keluar (untuk subsidi angkutan umum).
 
"Kita harapkan 2020 ini rampung, seluruh kebijakan tersebut minimal studi-studi penerapan ERP keluar di tahun ini," paparnya.
 
BPTJ juga mengusulkan pemberlakuan aturan jalan berbayar tersebut di beberapa wilayah selain Kota Depok.
 
"Kami rencanakan di Tangerang, Bekasi, Tangsel (untuk ERP). Tapi ini kewenangannya ada di Pemerintah Daerah, kami hanya mendorong dan mengkoordinasikan," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan