Jepara: Kepala Desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berharap nominal jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sama. Selama pandemi covid-19 pemerintah menyalurkan tiga jenis BLT yakni yang bersumber dari Dana Desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi.
Kepala Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib, mengaku khawatir jika nilai bantuan berbeda akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. Khusus BLT dari Dana desa, nominal yang didapatkan setiap kepala keluarga penerima sebesar Rp600 ribu tiap bulan selama tiga bulan.
“Untuk BLT yang sumbernya dari kabupaten dan provinsi sampai saat ini belum ada kepastian berapa nominalnya. Tapi kalau sampai berbeda akan jadi masalah, karena warga tidak melihat sumbernya, tahunya ya, menerima bantuan,” ujar Shohib, Jumat, 1 Mei 2020.
Selain itu, Shohib juga meminta pemerintah kabupaten menerbitkan keputusan kriteria warga miskin yang berhak menerima JPS. Kriteria itu akan jadi pijakan pemerintah desa untuk menentukan penerima BLT.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Covid-19 Difasilitasi Layanan Konseling
“Jadi harus jelas yang dimaksud miskin itu yang miskin dengan kriteria seperti apa. Yang terdampak itu, yang seperti apa agar tidak bias karena tidak semua warga menerima bantuan,” kata dia.
Senada, Kepala Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Suharto, mengatakan, potensi gesekan di masyarakat bisa terjadi hanya karena nominal bantuan.
“Misalnya, BLT yang dari Dana Desa sudah cair nominalnya Rp600 ribu, kemudian yang (BLT) dari kabupaten dan provinsi cair belakangan dan nominalnya lebih kecil, apa itu tidak jadi masalah di masyarakat?” kata Suharto.
Sementara itu, desa di Kabupaten Jepara telah mengalokasikan 35 persen Dana Desa untuk anggaran BLT. Penerima BLT Dana Desa rata-rata berjumlah 200 jiwa setiap desa. Sementara, jumlah penerima BLT kabupaten maupun provinsi sampai saat ini masih dihitung.
Jepara: Kepala Desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berharap nominal jaring pengaman sosial (JPS) berupa bantuan langsung tunai (BLT) sama. Selama pandemi covid-19 pemerintah menyalurkan tiga jenis BLT yakni yang bersumber dari Dana Desa, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi.
Kepala Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib, mengaku khawatir jika nilai bantuan berbeda akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. Khusus BLT dari Dana desa, nominal yang didapatkan setiap kepala keluarga penerima sebesar Rp600 ribu tiap bulan selama tiga bulan.
“Untuk BLT yang sumbernya dari kabupaten dan provinsi sampai saat ini belum ada kepastian berapa nominalnya. Tapi kalau sampai berbeda akan jadi masalah, karena warga tidak melihat sumbernya, tahunya ya, menerima bantuan,” ujar Shohib, Jumat, 1 Mei 2020.
Selain itu, Shohib juga meminta pemerintah kabupaten menerbitkan keputusan kriteria warga miskin yang berhak menerima JPS. Kriteria itu akan jadi pijakan pemerintah desa untuk menentukan penerima BLT.
Baca juga:
Masyarakat Terdampak Covid-19 Difasilitasi Layanan Konseling
“Jadi harus jelas yang dimaksud miskin itu yang miskin dengan kriteria seperti apa. Yang terdampak itu, yang seperti apa agar tidak bias karena tidak semua warga menerima bantuan,” kata dia.
Senada, Kepala Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Suharto, mengatakan, potensi gesekan di masyarakat bisa terjadi hanya karena nominal bantuan.
“Misalnya, BLT yang dari Dana Desa sudah cair nominalnya Rp600 ribu, kemudian yang (BLT) dari kabupaten dan provinsi cair belakangan dan nominalnya lebih kecil, apa itu tidak jadi masalah di masyarakat?” kata Suharto.
Sementara itu, desa di Kabupaten Jepara telah mengalokasikan 35 persen Dana Desa untuk anggaran BLT. Penerima BLT Dana Desa rata-rata berjumlah 200 jiwa setiap desa. Sementara, jumlah penerima BLT kabupaten maupun provinsi sampai saat ini masih dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)