Bandung: Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, menegaskan, tetap melarang angkutan dari luar kota masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat. Penindakan juga berlaku bagi biro perjalanan yang mengakomodasi kedatangan pemudik.
"Sanksi tegas yang diterapkan kita tilang dan tahan kendaraannya," ucap Bayu, di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2020.
Bayu memastikan memperketat pemeriksaan kendaraan yang hendak melintasi wilayah perbatasan Kota Bandung dan pintu tol. Selain mobil pribadi, kendaraan angkutan barang pun turut diperiksa.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Klaster Gowa di Purworejo Sembuh
Menurut dia, penindakan dilakukan bersama instansi terkait di setiap titik pemeriksaan. Pemudik yang nekat akan diberikan penindakan terlebih dahulu sebelum masuk ke Kota Bandung.
"Kita koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan karantina bagi pemudik yang nekat mudik," jelas dia.
Bayu menambahkan, sepanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya telah mendata sebanyak 650 kendaraan pribadi dan 250 kendaraan umum dari luar Kota Bandung, hendak masuk. Mereka beralasan untuk mudik, berbelanja, bahkan jalan-jalan.
"Ratusan kendaraan itu kita minta untuk kembali dan tidak masuk. Artinya masih kami temukan masyarakat dari luar kota berusaha masuk ke Kota Bandung, baik untuk mudik ataupun kegiatan lain," pungkasnya.
Bandung: Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, menegaskan, tetap melarang angkutan dari luar kota masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat. Penindakan juga berlaku bagi biro perjalanan yang mengakomodasi kedatangan pemudik.
"Sanksi tegas yang diterapkan kita tilang dan tahan kendaraannya," ucap Bayu, di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2020.
Bayu memastikan memperketat pemeriksaan kendaraan yang hendak melintasi wilayah perbatasan Kota Bandung dan pintu tol. Selain mobil pribadi, kendaraan angkutan barang pun turut diperiksa.
Baca juga:
Pasien Positif Covid-19 Klaster Gowa di Purworejo Sembuh
Menurut dia, penindakan dilakukan bersama instansi terkait di setiap titik pemeriksaan. Pemudik yang nekat akan diberikan penindakan terlebih dahulu sebelum masuk ke Kota Bandung.
"Kita koordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan karantina bagi pemudik yang nekat mudik," jelas dia.
Bayu menambahkan, sepanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya telah mendata sebanyak 650 kendaraan pribadi dan 250 kendaraan umum dari luar Kota Bandung, hendak masuk. Mereka beralasan untuk mudik, berbelanja, bahkan jalan-jalan.
"Ratusan kendaraan itu kita minta untuk kembali dan tidak masuk. Artinya masih kami temukan masyarakat dari luar kota berusaha masuk ke Kota Bandung, baik untuk mudik ataupun kegiatan lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)