Sukoharjo: Keluarga korban pembunuhan di Sukoharjo, Jawa Tengah, meminta pelaku HT, 41, yang sudah ditangkap dihukum mati. Hal itu dilontarkan melalui Kuasa Hukum keluarga korban, Christiansen Aditya.
"Pihak keluarga minta agar pelaku dihukum berat atau dihukum mati. Dengan pasal 340 KUHP, paling lama hukumannya 20 tahun. Tapi kita minta maksimal hukuman mati," kata Aditya di Sukoharjo, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca: Satu Keluarga di Sukoharjo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kondisi keluarga korban pembunuhan, Suranto, 42, di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah sampai saat ini masih terpukul. Baik orang tua korban dan keluarga lainnya kompak menegaskan agar pelaku dihukum mati.
Mereka menilai aksi keji pelaku sudah di luar batas perikemanusiaan. "Hukuman mati ini dirasa pantas karena orang tua korban kehilangan empat anggota keluarganya langsung. Anak, menantu dan dua cucu mereka yang masih kecil," jelasnya.
Pihak keluarga menuturkan hubungan pelaku dengan korban sangat dekat. Pelaku merupakan teman korban sejak kecil. Bahkan saat polisi melakukan proses evakuasi jenazah keempat korban pembunuhan tersebut, pelaku diketahui turut menyaksikannya bersama sang istri.
"Iya diketahui saat evakuasi itu pelaku sempat melihat bersama istrinya. Keesokan harinya saat dilakukan penangkapan, istri pelaku baru mengetahui bahwa suaminya pelaku pembunuhan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan penemuan empat mayat yang masih satu keluarga di dalam sebuah rumah dukuh Slembem RT 01 RW 5, Jumat malam, 21 Agustus 2020. Mayat yang sudah berbau busuk tersebut merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anaknya usia 10 tahun dan 6 tahun.
Tidak lebih dari tiga jam setelah penemuan mayat tersebut, Polres Sukoharjo menangkap pelaku, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Sukoharjo: Keluarga korban pembunuhan di Sukoharjo, Jawa Tengah, meminta pelaku HT, 41, yang sudah ditangkap dihukum mati. Hal itu dilontarkan melalui Kuasa Hukum keluarga korban, Christiansen Aditya.
"Pihak keluarga minta agar pelaku dihukum berat atau dihukum mati. Dengan pasal 340 KUHP, paling lama hukumannya 20 tahun. Tapi kita minta maksimal hukuman mati," kata Aditya di Sukoharjo, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca:
Satu Keluarga di Sukoharjo Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kondisi keluarga korban pembunuhan, Suranto, 42, di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah sampai saat ini masih terpukul. Baik orang tua korban dan keluarga lainnya kompak menegaskan agar pelaku dihukum mati.
Mereka menilai aksi keji pelaku sudah di luar batas perikemanusiaan. "Hukuman mati ini dirasa pantas karena orang tua korban kehilangan empat anggota keluarganya langsung. Anak, menantu dan dua cucu mereka yang masih kecil," jelasnya.
Pihak keluarga menuturkan hubungan pelaku dengan korban sangat dekat. Pelaku merupakan teman korban sejak kecil. Bahkan saat polisi melakukan proses evakuasi jenazah keempat korban pembunuhan tersebut, pelaku diketahui turut menyaksikannya bersama sang istri.
"Iya diketahui saat evakuasi itu pelaku sempat melihat bersama istrinya. Keesokan harinya saat dilakukan penangkapan, istri pelaku baru mengetahui bahwa suaminya pelaku pembunuhan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo digegerkan dengan penemuan empat mayat yang masih satu keluarga di dalam sebuah rumah dukuh Slembem RT 01 RW 5, Jumat malam, 21 Agustus 2020. Mayat yang sudah berbau busuk tersebut merupakan satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua orang anaknya usia 10 tahun dan 6 tahun.
Tidak lebih dari tiga jam setelah penemuan mayat tersebut, Polres Sukoharjo menangkap pelaku, Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020. Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)