Bandung: Belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terjaring razia protokol kesehatan, oleh Satpol PP di area Balai Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. Sebanyak 12 ASN itu kedapatan tidak menggunakan masker.
Puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung menelusuri seluruh sudut Balai Kota Bandung untuk memastikan kepatuhan ASN menerapkan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi sebelum kita ke masyarakat, kita ingin memastikan terlebih dahuli di lingkungan kita, para ASN. Karena mereka ini harus jadi contoh bagi masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Kastiadi, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, 6 Aguatus 2020.
Baca: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Gresik Meningkat
Rasdian menuturkan, sesuai dengan perwal sanksi berupa teguran, sosial hingga denda Rp500 ribu. Namun, pihaknya mengedepankam edukasi sebelum memberikan denda ke pelanggar.
"Kita beri edukasi dahulu, kalau yang enggak bawa masker, kita peringatkan dan dikasih maskernya dan kita catat identitasmya. Kalau misalnya nanti kedapatan lagi, baru kita denda," jelasnya.
Sementara itu, ruang publik akan menjadi sasaran razia terutama yakni Alun Alun Kota Bandung dan pusat perbelanjaan. Pasalnya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) tahap pertama, banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
"Ruang publik juga nanti akan kita masifkan untuk diawasi, terutama pusat belanja yang kadang suka pada lalai protokol kesehatan," ungkapnya.
Bandung: Belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terjaring razia protokol kesehatan, oleh Satpol PP di area Balai Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. Sebanyak 12 ASN itu kedapatan tidak menggunakan masker.
Puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung menelusuri seluruh sudut Balai Kota Bandung untuk memastikan kepatuhan ASN menerapkan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Jadi sebelum kita ke masyarakat, kita ingin memastikan terlebih dahuli di lingkungan kita, para ASN. Karena mereka ini harus jadi contoh bagi masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Kastiadi, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, 6 Aguatus 2020.
Baca: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Gresik Meningkat
Rasdian menuturkan, sesuai dengan perwal sanksi berupa teguran, sosial hingga denda Rp500 ribu. Namun, pihaknya mengedepankam edukasi sebelum memberikan denda ke pelanggar.
"Kita beri edukasi dahulu, kalau yang enggak bawa masker, kita peringatkan dan dikasih maskernya dan kita catat identitasmya. Kalau misalnya nanti kedapatan lagi, baru kita denda," jelasnya.
Sementara itu, ruang publik akan menjadi sasaran razia terutama yakni Alun Alun Kota Bandung dan pusat perbelanjaan. Pasalnya, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) tahap pertama, banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan.
"Ruang publik juga nanti akan kita masifkan untuk diawasi, terutama pusat belanja yang kadang suka pada lalai protokol kesehatan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)