Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jabar Tutup 12 Lokasi Tambang Pasir Ilegal

Antara • 27 Juli 2020 22:43
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menutup tiga lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
 
"Sesuai arahan Pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kami hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemprov Jabar," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Senin, 27 Juli 2020.
 
Uu mengatakan penutupan tambang tak permanen sebab kegiatan galian juga bermanfaat Baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan.

"Tapi di sisi lain, tambang juga harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi. Terutama bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi," lanjut dia.
 
Pemprov Jabar, kata Uu, mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
 
Baca juga: Kondisi Ulama Aceh Positif Covid-19 Membaik
 
Terlebih saat ini Jabar tengah menggarap sejumlah megaproyek. Seperti Tol Cigatas, Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC), Pelabuhan Patimban, dan Bendungan Leuwikeris. Jika ada legalitas, bisa menjual dengan skala besar dan harga lebih bagus lagi.
 
"Jadi sekali lagi Provinsi Jabar bukan akan memotong mata rantai perekonomian yang ada di wilayah ini, tapi hanya untuk melegalkan usaha mereka agar (pemilik tambang) lebih tenang lagi (menjalankan usahanya)," ucapnya.
 
Sementara lokasi tambang ilegal ditutup, tambah dia, Pemprov Jabar akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti proses perizinan. Termasuk menyoal potensi penggalian di sungai yang boleh dilakukan menurut Undang-Undang.
 
"Harapan kami, sebelum izin itu keluar, dihentikan duluseluruh aktivitas penambangan di wilayah Jabar terutama di Tasikmalaya Selatan. Jika ada yang nakal, sanksi pertambanganyaitu denda Rp100 miliar dan hukuman 10 tahun," tegas dia. 
 
Selain itu, Uu meminta pemerintah setempat segera mempercepat legalitas formal usaha tambang. Ia menilai sepanjang tidak merusak lingkungan, Pemprov Jabar akan mendorong legalitas usaha tambang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
 
"Saya berharap kepada kepala desa tolong harus bisa membaca arah pemimpin atau pemerintah di atasnya, baik itu kabupaten atau provinsi," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan