Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tenggak Minuman Soda Dioplos Hand Sanitizer, 2 Napi Lapas Serang Tewas

Hendrik Simorangkir • 01 Desember 2023 15:31
Tangerang: Beni Yulius dan Beni Priatna dua narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten tewas. Keduanya diduga menenggak alkohol yang dioplos dengan minuman bersoda
 
"Yang minum kurang lebih 15 orang. Mereka meminum-minuman yang dicampur dari alkohol atau hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen dicampur dengan minuman bersoda," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, Jumat, 1 Desember 2023.
 
"2 orang meninggal dan 5 orang lainnya mengeluh sakit, tapi telah membaik. Sedangkan 8 orang lainnya dalam kondisi sehat. Artinya tetap kami berikan pelayanan maksimal, dengan memberikan vitamin, bubur, dan susu kepada mereka," sambungnya.

Fajar menuturkan, kejadian itu terjadi pada Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu anggota keamanan tengah bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit bernama Beni Yulius.
 
Baca: Tahanan Polsek Teluknaga Tangerang Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Petugas pun langsung mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan Klinik Lapas Kelas IIA Serang," ujarnya, berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Menurut Fajar, petugas kesehatan yang melihat kondisi narapidana pada pukul 07.00 WIB itu semakin menurun. Petugas pun langsung merujuknya ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. 
 
"Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia, setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
 
Petugas juga mendapat informasi di hari yang sama adanya satu narapidana bernama Beni Priatna mengeluh sakit sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung dirawat di Klinik Lapas Kelas IIA 
Serang.
 
"Pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang, untuk mendapatkan  penanganan lebih lanjut. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh dokter RSUD Provinsi Banten," jelasnya.
 
Fajar menambahkan, kedua jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di tempat tinggal masing-masing.
 
"Beni Yulius kasus narkoba kurang lebih pidana 5 tahun, masa pidananya kurang lebih 1 tahun 9 bulan lagi bebas. Sedangkan Beni Priatna kasus narkoba dengan pidana kurang lebih 7 tahun," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan