Jepara: Bulan Dzulhidjah dipercaya masyarakat menjadi bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Seiring datangnya Dzulhidjah, permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pun meningkat.
Plh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Hadi Sarwoko, mengatakan hingga Mei 2024 sudah ada 191 pengajuan dispensasi kawin.
"Ada kenaikan dispensasi nikah dari tahun 2023-2024. Namun tidak semua disetujui," kata Hadi, Selasa, 11 Juni 2024.
Mereka yang mengajukan dispensasi kawin karena belum cukup umur sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun".
"Untuk pengajuan dari laki-laki 28 orang dan 163 dari pihak perempuan. Usia para pemohon yang kurang dari 16-17 tahun sebanyak 58 orang. Kemudian usia 17-18 ada 47 orang, serta lebih dari 18 tahun ada 86 pemohon," terang Hadi.
Ia membeberkan, alasan pengajuan dispensasi berbagai macam, salah satunya sudah hamil sebanyak 58 orang dan sudah menghamili sebanyak 14 orang. Kemudian sudah berhubungan sex 4 orang, serta beralasan untuk menghindari zina ada 118 orang.
"Kenapa meningkat, karena alasannya yang pengajuan dispensasi nikah sudah hamil. Kalau hamil di luar nikah setelah assesment dan edukasi kepada kedua orang tua. Setelah itu kita berikan dispensasi," terang dia.
Jika dibandingkan data 2023, ada permohonan dispensasi kawin sebanyak 382 pemohon di antaranya laki-laki 53 orang dan pemohon perempuan sebanyak 329 orang. Hadi menyebut, permasalah dispensasi nikah menjadi permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sehingga perlu adanya edukasi.
"Kita lakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui forum genre. Selain itu, masih banyak pengaruh dari media sosial sehingga perlu fondasi utama dari keluarga dan lingkungan sekitar," pungkasnya.
Jepara: Bulan Dzulhidjah dipercaya masyarakat menjadi bulan baik untuk melangsungkan
pernikahan. Seiring datangnya Dzulhidjah, permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pun meningkat.
Plh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Hadi Sarwoko, mengatakan hingga Mei 2024 sudah ada 191 pengajuan
dispensasi kawin.
"Ada kenaikan dispensasi nikah dari tahun 2023-2024. Namun tidak semua disetujui," kata Hadi, Selasa, 11 Juni 2024.
Mereka yang mengajukan dispensasi kawin karena belum cukup umur sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun".
"Untuk pengajuan dari laki-laki 28 orang dan 163 dari pihak perempuan. Usia para pemohon yang kurang dari 16-17 tahun sebanyak 58 orang. Kemudian usia 17-18 ada 47 orang, serta lebih dari 18 tahun ada 86 pemohon," terang Hadi.
Ia membeberkan, alasan pengajuan dispensasi berbagai macam, salah satunya sudah hamil sebanyak 58 orang dan sudah menghamili sebanyak 14 orang. Kemudian sudah berhubungan sex 4 orang, serta beralasan untuk menghindari zina ada 118 orang.
"Kenapa meningkat, karena alasannya yang pengajuan dispensasi nikah sudah hamil. Kalau hamil di luar nikah setelah assesment dan edukasi kepada kedua orang tua. Setelah itu kita berikan dispensasi," terang dia.
Jika dibandingkan data 2023, ada permohonan dispensasi kawin sebanyak 382 pemohon di antaranya laki-laki 53 orang dan pemohon perempuan sebanyak 329 orang. Hadi menyebut, permasalah dispensasi nikah menjadi permasalahan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sehingga perlu adanya edukasi.
"Kita lakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya melalui forum genre. Selain itu, masih banyak pengaruh dari media sosial sehingga perlu fondasi utama dari keluarga dan lingkungan sekitar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)