Akses pintu masuk Taman Pintar Yogyakarta. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Akses pintu masuk Taman Pintar Yogyakarta. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Parkir Nuthuk Kembali Terjadi di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 20 Januari 2024 12:34
Yogyakarta: Tindakan parkir nuthuk atau menarif di luar ketentuan diduga kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Kondisi itu terungkap oleh wisatawan yang mengalami kejadian itu dan mengunggah di media sosial. 
 
Sebuah akun di media sosial mengunggah keluhan harga parkir tersebut. Dalam unggahan itu, orang di dalam konten menyebut parkir 3 jam ditarik biaya Rp70 ribu. Pihak tersebut juga mengatakan lokasi parkir dekat Taman Pintar. 
 
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan akan menelusuri keluhan itu. Meskipun dalam unggahan tidak disebutkan spesifik lokasi parkirnya. Namun sejumlah Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dekat Taman Pintar di antaranya TKP Senopati, TKP Sriwedani, dan TKP Limaran. 

"Lokasinya di mana nanti akan kami lihat apakah itu, kalau deket Taman Pintar apakah di TKP Limaran, TKP Sriwedani, atau TKP Senopati, misalnya seperti itu. Kamu lihat apakah di TKP di kewenangan Dinas Perhubungan atau tidak," kata Golkari dihubungi, Sabtu, 20 Januari 2024. 
 
Baca: Seribuan Wisatawan Memadati Pantai Bandengan Jepara
 

Jika menilik Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, juga mengatur ketentuan lokasi berikut tarifnya. Tarif terbaru parkir di kawasan Kota Yogyakarta termahal Rp30 ribu untuk 2 jam pertama dan ditambah Rp10 ribu per jam berikutnya. Tarif paling tinggi berlaku untuk bus atau jenis kendaraan besar. Aturan Perda tersebut juga tercantum sanksi bagi pelanggar. 
 
"Seandainya di TKP itu tentu akan kami ambil tindakan kan jelas aturan penarikan retribusi untuk parkirnya sudah jelas. Apakah sudah sesaui aturan apa belum. Jenis kendaraan apa berapa lama parkir harus kita cermati karena berlaku progresif," ungkapnya.
 
Apabila ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan ambil tindakan. Jika sudah sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan memberikan penjelasan. 
 
Apabila parkir tidak di lokasi resmi, ia melanjutkan, artinya yang melakukan pelaku parkir liar. Ia mengatakan hal itu diteruskan informasinya ke instansi yang berkewenangan guna melakulan tindakan lebih lanjut kepada parkir liar tersebut. 
 
Selain itu penyelenggaraan parkir juga ada ketentuannya. Selain panggunaan lokasi sesuai peruntukan, parkir juga harus ada karcis dengan kop Pemerintah Kota Yogyakarta. 
 
"Cyber pungli bisa atau bahkan ke kepolisian. Makanya kami lihat dulu dia parkirnya di mana. Kalau di TKP dilihat juga dia pakai kendaraan apa karena di-TKP ada motor ada mobil di Senopati bisa bus," ujarnya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan