Makassar: Mahasiswa yang menganiaya seniornya dengan senjata tajam yakni M, 23, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian tersebut.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Lando mengatakan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seniornya dengan senjata tajam itu langsung ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut dia disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya paling lama dua tahun 8 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan. Hal itu dilakukan hanya karena berebut kursi di kampus.
Pelaku yang tersinggung dengan perkataan seorang teman korban dan langsung pergi mengambil parang dan kembali ke lokasi kejadian.
Pelaku pun mengamuk hingga melemparkan parang yang dibawanya dan mengenai lengan korban. Akibatnya lengan korban pun mengalami luka terbuka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar:
Mahasiswa yang
menganiaya seniornya dengan senjata tajam yakni M, 23, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian tersebut.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Lando mengatakan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus
penganiayaan itu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seniornya dengan senjata tajam itu langsung ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut dia disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya paling lama dua tahun 8 bulan kurungan penjara," jelasnya.
Sebelumnya seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan. Hal itu dilakukan hanya karena berebut kursi di kampus.
Pelaku yang tersinggung dengan perkataan seorang teman korban dan langsung pergi mengambil parang dan kembali ke lokasi kejadian.
Pelaku pun mengamuk hingga melemparkan parang yang dibawanya dan mengenai lengan korban. Akibatnya lengan korban pun mengalami luka terbuka dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)