Tersangka YU (rompi merah) saat dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Palangkaraya. Antara/Fernando Rajagukguk
Tersangka YU (rompi merah) saat dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Palangkaraya. Antara/Fernando Rajagukguk

Pejabat DKPP Palangkaraya Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit

Antara • 04 Februari 2023 16:58
Palangkaraya: Penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangkaraya, berinisial YU (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran budi daya jambu kristal pada tahun 2020.
 
"Tersangka YU seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangkaraya. Yang bersangkutan merupakan pelaksana kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, di Palangkaraya, Sabtu, 4 Februari 2023.
 
Baca: KPK Pertajam Kepemilikan Aset Lukas Enembe Lewat 4 Saksi

Totok menjelaskan kegiatan budi daya jambu kristal dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi covid-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih. Dana itu digunakan untuk pembelian sebanyak 12 ribu bibit jambu kristal.
 
"Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor ditemukan banyak yang mati," jelasnya.

Terkuak juga di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh sebagaimana mestinya, bahkan saat buahnya dimakan terasa pahit. Dalam kasus ini telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.
 
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka YU diduga membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak. Sekain itu, bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, terapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.
 
Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).
 
BPK RI menyimpulkan dalam kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp558,25 juta
 
"Niat jahatnya (mens rea) yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU," ungkap Totok.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara Palangka Raya. "Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan, namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan