Purwakarta: Penutupan rumah ibadah di Purwakarta menambah deretan kasus intoleransi yang juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dinilai diskriminatif.
"Kejadian ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian. Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menurut Teddy, kasus ini tak ubahnya seperti pembubaran ibadah yang terjadi di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kasus tersebut, Ketua RT pelaku pembubaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Teddy.
Teddy menambahkan, berkaca pada kasus di lampung, maka pihak yang dirugikan, sebaiknya melaporkan penyegelan ini ke pihak kepolisian.
"Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," tegas Teddy.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra menilai keputusan penyegelan oleh Bupati Purwakarta itu diskriminatif. Soalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah tetapi izin tersebut tidak juga diperoleh.
Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum penerbitan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lain di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman," kata Henrek.
Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, menurut Henrek, sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah ialah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama di Purwakarta, salah satunya memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Purwakarta: Penutupan rumah ibadah di Purwakarta menambah deretan kasus
intoleransi yang juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dinilai diskriminatif.
"Kejadian ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian. Jika ini dianggap ujian, sama saja melegalkan tindakan ilegal dan membiarkan hal ini terjadi lagi," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menurut Teddy, kasus ini tak ubahnya seperti
pembubaran ibadah yang terjadi di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kasus tersebut, Ketua RT pelaku pembubaran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Apa yang dilakukan oleh
Bupati Purwakarta, alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Teddy.
Teddy menambahkan, berkaca pada kasus di lampung, maka pihak yang dirugikan, sebaiknya melaporkan penyegelan ini ke pihak kepolisian.
"Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," tegas Teddy.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra menilai keputusan penyegelan oleh Bupati Purwakarta itu diskriminatif. Soalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah tetapi izin tersebut tidak juga diperoleh.
Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum penerbitan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lain di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman," kata Henrek.
Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, menurut Henrek, sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah ialah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama di Purwakarta, salah satunya memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)