Sidang korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Juni 2023. Salda Andala/Lampost.co
Sidang korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Juni 2023. Salda Andala/Lampost.co

Bendahara DLH Bandar Lampung Ikut Terima Setoran Uang Korupsi Sampah

Lampost • 21 Juni 2023 19:07
Bandar Lampung: Uang korupsi retribusi sampah di Bandar Lampung turut mengalir ke Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kaldera. Aliran dana itu dengan jumlah yang beragam mulai dari Rp500 sampai Rp1 juta setiap bulan selama 2019 sampai 2021.
 
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Bendahara DLH, Kaldera, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Kaldera mengaku menerima uang retribusi sampah yang bersumber dari UPT dan penagih DLH.

"UPT di Bandar Lampung ada sekitar 20 orang dan dari penagihan sekitar 13 orang. Untuk penagih khusus di jalan-jalan protokol," katanya.
 
Baca juga: Pengelolaan Sampah Indonesia Masih Ketinggalan Jauh dari Eropa

Sementara pendapatan terbesar uang retribusi sampah bersumber dari penagih DLH sekitar Rp20 juta dalam sekali terima. Sedangkan, uang hasil dari UPT di bawah Rp10 juta setiap kali terima.
 
"Kadang sebulan tiga kali, ada yang harian, mingguan dan dari pasar. Setelah saya terima langsung saya setor ke bank tidak boleh ditunda-tunda," ucap dia.
 
Ia mengakui setiap bulan mendapat uang setoran tidak resmi dari terdakwa Hayati sekitar Rp500 sampai Rp700 ribu. Dia menerima secara keseluruhan mencapai Rp16 juta. 
 
"Uangnya sudah saya kembalikan Rp16 juta," ungkapnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan