Makassar: KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan menyiapkan 67 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah khusus pada pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Di Sulsel ada potensi 67 TPS yang akan disiapkan pada lokasi khusus," ujar Anggota KPU Sulsel Uslimin, Sabtu, 11 Februari 2023.
Ia menjelaskan, alokasi TPS khusus tersebut sesuai amanah Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022, yang mesti disiapkan seperti di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, panti sosial, daerah konflik serta relokasi pascabencana.
Pria yang akrab disapa Usle ini mengatakan, penetapan TPS khusus tersebut guna mengakomodasi suara pemilih pada kategori tertentu dikarenakan tidak bisa memilih di lokasi domisili masing-masing saat hari H pencoblosan.
Selain itu, Koordinator Divisi Data KPU Sulsel ini mengemukakan, TPS khusus disiapkan menindaklanjuti Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024.
"Tetapi, jumlah TPS khusus ini masih bisa berubah karena akan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan, nanti bisa saja bertambah atau malah berkurang," tuturnya.
Berdasarkan pemetaan jumlah TPS sementara untuk Pemilu 2024, tercatat sebanyak 27.770 unit TPS tersebar di 24 kabupaten kota se Sulsel.
Jumlah tersebut dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi KPU RI, untuk 24 KPU kabupaten kota bersama PPK dengan estimasi 300 pemilih per TPS.
Uslimin menambahkan, selain TPS, penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti ada beberapa ketentuan regulasi yang berbeda dari Pemilu 2019 lalu, termasuk jadwal kampanye dipersingkat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan menyiapkan 67 unit Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah khusus pada
pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Di Sulsel ada potensi 67 TPS yang akan disiapkan pada lokasi khusus," ujar Anggota KPU Sulsel Uslimin, Sabtu, 11 Februari 2023.
Ia menjelaskan, alokasi TPS khusus tersebut sesuai amanah Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022, yang mesti disiapkan seperti di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, panti sosial, daerah konflik serta relokasi pascabencana.
Pria yang akrab disapa Usle ini mengatakan, penetapan TPS khusus tersebut guna mengakomodasi suara pemilih pada kategori tertentu dikarenakan tidak bisa memilih di lokasi domisili masing-masing saat hari H pencoblosan.
Selain itu, Koordinator Divisi Data KPU Sulsel ini mengemukakan, TPS khusus disiapkan menindaklanjuti
Surat Instruksi Bawaslu RI nomor 4 tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024.
"Tetapi, jumlah TPS khusus ini masih bisa berubah karena akan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan, nanti bisa saja bertambah atau malah berkurang," tuturnya.
Berdasarkan pemetaan jumlah TPS sementara untuk Pemilu 2024, tercatat sebanyak 27.770 unit TPS tersebar di 24 kabupaten kota se Sulsel.
Jumlah tersebut dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hasil sinkronisasi KPU RI, untuk 24 KPU kabupaten kota bersama PPK dengan estimasi 300 pemilih per TPS.
Uslimin menambahkan, selain TPS, penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti ada beberapa ketentuan regulasi yang berbeda dari Pemilu 2019 lalu, termasuk
jadwal kampanye dipersingkat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)