Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Verifikasi ini dilakukan di level kabupaten/kota meski pendaftarannya dilakukan di tingkat provinsi.
"Kami sedang mempersiapkan untuk verifikasi faktual dukungan pencalonan DPD. Meskipun mendaftarnya di KPU provinsi tapi verifikasi faktual dilaukan di kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroaho, saat dihubungi, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dia mengatakan tahapan verifikasi faktual dukungan ini dilakukan dalam rentang waktu 6-26 Februari. Verifikasi faktual ini dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibentuk.
"Kami sudah melaksanakan Bimtek tentang mekanisme verifikasi faktual. PPS yang akan melakukannya sesuai kelurahan masing-masing," jelas Didik.
Minimal Mengumpulkan 2 Ribu Dukungan
Ia mengatakan ada sebanyak 9 bakal calon DPD yang mendaftar di KPU DIY. Setiap bakal calon harus mampu mengumpulkan minimal 2 ribu dukungan. "Dua ribu dukungan ini bisa tersebar di 5 kabupaten/kota. Dukungannya tersebar di beberapa kelurahan," ungkapnya.
Ia menjelaskan verifikasi faktual dukungan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran dukungan dari berkas yang diserahkan bakal calon DPD ke KPU DIY. Dukungan yang diverifikasi ini dilakukan atas dasar KTP elektronik dan klarifikasi langsung.
"Yang penting adalah menanyakan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung calon DPD yang dimaksud. Substandi pembuktian selain identitas juga berbasis pengakuan. Hasil verifikasi akan direkap masing-masing kabupaten/kota dan serahkan KPU provinsi (DIY)," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), tengah melakukan verifikasi faktual bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (
DPD). Verifikasi ini dilakukan di level kabupaten/kota meski pendaftarannya dilakukan di tingkat provinsi.
"Kami sedang mempersiapkan untuk verifikasi faktual dukungan pencalonan DPD. Meskipun mendaftarnya di KPU provinsi tapi verifikasi faktual dilaukan di kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroaho, saat dihubungi, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dia mengatakan tahapan verifikasi faktual dukungan ini dilakukan dalam rentang waktu 6-26 Februari. Verifikasi faktual ini dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibentuk.
"Kami sudah melaksanakan Bimtek tentang mekanisme verifikasi faktual. PPS yang akan melakukannya sesuai kelurahan masing-masing," jelas Didik.
Minimal Mengumpulkan 2 Ribu Dukungan
Ia mengatakan ada sebanyak 9 bakal calon DPD yang mendaftar di KPU DIY. Setiap bakal calon harus mampu mengumpulkan minimal 2 ribu dukungan. "Dua ribu dukungan ini bisa tersebar di 5 kabupaten/kota. Dukungannya tersebar di beberapa kelurahan," ungkapnya.
Ia menjelaskan verifikasi faktual dukungan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran dukungan dari berkas yang diserahkan bakal calon DPD ke KPU DIY. Dukungan yang diverifikasi ini dilakukan atas dasar KTP elektronik dan klarifikasi langsung.
"Yang penting adalah menanyakan apakah yang bersangkutan benar-benar mendukung calon DPD yang dimaksud. Substandi pembuktian selain identitas juga berbasis pengakuan. Hasil verifikasi akan direkap masing-masing kabupaten/kota dan serahkan KPU provinsi (DIY)," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)