Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa tersangka Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan, di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa tersangka Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan, di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama.

Polisi Selidiki Teror Bom ke Rumah Tersangka Kasus Premanisme

Antara • 03 Mei 2023 06:25
Garut: Kepolisian Resor (Polres) Garut masih menyelidiki aksi teror bom molotov yang dilemparkan orang tak dikenal ke rumah tersangka kasus premanisme hingga membuat keluarganya merasa terancam keselamatan jiwanya di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
"Tentunya kami akan mendalami kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Ia mengatakan jajarannya sudah mendapatkan informasi adanya aksi teror pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal terhadap rumah tersangka hingga rumahnya nyaris terbakar pada Jumat dini hari, 28 April 2023.

Adanya insiden itu, kata Kapolres, jajarannya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidik lebih lanjut untuk mencari dan menangkap pelaku teror itu.
 
Ia menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk secepatnya mengungkap aksi pelemparan bom molotov tersebut.
 
Baca juga: Teror Bom Ikan Merajalela di Probolinggo, 2 Wanita Terluka

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang, tentunya kami akan bertindak hati-hati," ujarnya.
 
Ia mengatakan aksi pelemparan itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa dini hari, 25 April 2023, yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.
 
Aksi Dadang residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
Namun teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan, sehingga akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insyaallah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," ucap dia.
 
Baca juga: Tim Gegana Musnahkan Bom Pelontar Temuan Warga

Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.
 
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.
 
"Keluarganya tidak melakukan, kita wajib melindung mereka," jelas Kapolres.
 
Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.
 
Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.
 
Dadang Buaya menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan