Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. ANTARA/ Muhammad Zulfikar
Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani. ANTARA/ Muhammad Zulfikar

Ombudsman Sumbar Bentuk Posko Awasi Penerimaan Siswa Baru

Antara • 25 Mei 2023 15:14
Padang: Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) membentuk posko layanan pengaduan bagi masyarakat dalam masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 di provinsi setempat.
 
"Posko bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) ketika masa PPDB," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, di Padang, Kamis, 25 Mei 2023.
 
Baca: Permudah Pendaftaran Online, 557 Sekolah Negeri di Jaktim Jadi Posko PPDB

Dia menegaskan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindak lanjuti pihaknya secara cepat, karena PPDB terikat dengan batas waktu dan sifatnya butuh perbaikan segera.
 
Yefri mengatakan posko pengaduan tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat sejak hari ini, hingga proses dan seluruh tahapan PPDB selesai.

Pelaporan bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan, nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
 
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman juga membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.
 
Pihaknya juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, media sosial Facebook dengan nama "Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat", instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode).
 
"Dengan berbagai layanan yang tersedia maka kami mengajak masyarakat jangan takut melapor, demi mewujudkan PPDB di Sumbar yang bebas dari tindakan maladministrasi," jelasnya.
 
Lebih lanjut Yefri menjelaskan bahwa PPDB yang sifatnya masal setiap tahun penting untuk diawasi, karena pada saat itu para orang tua akan memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.
 
PPDB melibatkan banyak penyelenggara mulai dari dinas pendidikan hingga satuan pendidikan, beberapa kementerian seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk satuan pendidikan swasta.
 
Pihaknya memetakan sejumlah potensi maladministrasi saat PPDB yaitu dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan terhadap prosedur, hingga permintaan uang yang kerap terjadi saat mendaftar ulang.
 
Kemudian praktik pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju, dalam artian jika tidak membeli baju di sekolah maka tidak bisa mendaftar ulang.
 
"Padahal PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun, sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku," ungkapnya.
 
Yefri mengatakan demi memaksimalkan pengawasan itu pihaknya juga membentuk unit khusus yang disebut Tim Pengawasan PPDB. Pihaknya mendorong pihak pemerintah, dinas serta instansi terkait yang menyelenggarakan PDDB bisa melaksanakannya dengan benar dan sesuai aturan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan