medcom.id, Medan: Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap empat bandar. Dari pelaku, polisi mengamankan 25 bungkus plastik berisikan sabu seberat 25 kg dan 6 bungkus pil ektasi warna cokelat sebanyak 30 ribu butir dengan nilai Rp42 miliar.
Keempat bandar itu adalah Hendra Gunawan, 32, pegawai negeri sipil (PNS) Jalan Mhd Nur, Gang Suka, Lingkungan II Damu Banda, Tanjung Balai; Ramlan Siregar, 48, warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan; Rahmad Siregar, 31, warga Perumahan Citra Namorambe Asri Blok C, Desa Sukatanah, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Serdang; Amri Prayoga, 33, warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Sindikat terbongkar bermula dari penangkapan Hendra Gunawan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Kepada polisi, Hendra mengaku mendapatkan sabu dari Ramlan Siregar, anggota jaringan yang bertugas menerima narkoba dari Malaysia. Kasus lantas berkembang hingga polisi berhasil mengamankan Ramlan.
"Dari Ramlan, anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmad saat menunggu bus di Simpang Empat Sekatak, Kabupaten Asahan, berikut barang bukti 25 kg sabu dan 30 ribu butir ektasi. Barang haram didapatkannya dari Amir (DPO), warga Malaysia dan bandar besarnya. Sabu-sabu dan ektasi ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk melalui pelabuhan Belawan. Sabu-sabu dan ektasi rencananya diedarkan di Kota Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Polisi Eko Hadi Sutedjo, di Medan, Senin (15/9/2014).
Dari Rahmad, polisi berhasil menciduk Amri Prayoga. Polisi membekuk Amri di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru. Amri merupakan koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang langsung berhubungan dengan Amir.
Kapolda tak segan mengapresiasi jajaran Polresta Medan yang mampu melakukan pemberantasan narkoba itu. "Bayangkan saja, jika 1 gram dipakai 4 orang, ini (barang bukti) akan merusak generasi muda. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau dan berani memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya Amir yang berada di Malaysia. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polis Diraja Malaysia untuk segera menangkap Amir.
"Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal 112, 114, 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," jelasnya. (PS)
medcom.id, Medan: Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap empat bandar. Dari pelaku, polisi mengamankan 25 bungkus plastik berisikan sabu seberat 25 kg dan 6 bungkus pil ektasi warna cokelat sebanyak 30 ribu butir dengan nilai Rp42 miliar.
Keempat bandar itu adalah Hendra Gunawan, 32, pegawai negeri sipil (PNS) Jalan Mhd Nur, Gang Suka, Lingkungan II Damu Banda, Tanjung Balai; Ramlan Siregar, 48, warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan; Rahmad Siregar, 31, warga Perumahan Citra Namorambe Asri Blok C, Desa Sukatanah, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Serdang; Amri Prayoga, 33, warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Sindikat terbongkar bermula dari penangkapan Hendra Gunawan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Kepada polisi, Hendra mengaku mendapatkan sabu dari Ramlan Siregar, anggota jaringan yang bertugas menerima narkoba dari Malaysia. Kasus lantas berkembang hingga polisi berhasil mengamankan Ramlan.
"Dari Ramlan, anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmad saat menunggu bus di Simpang Empat Sekatak, Kabupaten Asahan, berikut barang bukti 25 kg sabu dan 30 ribu butir ektasi. Barang haram didapatkannya dari Amir (DPO), warga Malaysia dan bandar besarnya. Sabu-sabu dan ektasi ini dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk melalui pelabuhan Belawan. Sabu-sabu dan ektasi rencananya diedarkan di Kota Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Polisi Eko Hadi Sutedjo, di Medan, Senin (15/9/2014).
Dari Rahmad, polisi berhasil menciduk Amri Prayoga. Polisi membekuk Amri di Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru. Amri merupakan koordinator lapangan untuk peredaran narkoba di Kota Medan yang langsung berhubungan dengan Amir.
Kapolda tak segan mengapresiasi jajaran Polresta Medan yang mampu melakukan pemberantasan narkoba itu. "Bayangkan saja, jika 1 gram dipakai 4 orang, ini (barang bukti) akan merusak generasi muda. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau dan berani memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungannya," tuturnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya Amir yang berada di Malaysia. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polis Diraja Malaysia untuk segera menangkap Amir.
"Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal 112, 114, 132 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," jelasnya. (PS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)