medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyarankan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) mengirimkan surat kepada pengawas penyidik (Wasidik) terkait penanganan dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan Sayed Jafar.
"Intinya, dari pertemuan dengan Kanit I Bareskrim Polri AKBP Darmadi, menyarankan kami mengirim surat ke Karo Wasidik tentang pengawasan penanganan kasus Bupati Kotabaru," kata Ketua Kapak Usman Pahero di gedung Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Jumat 9 Juni 2017.
Usman mengatakan surat itu berisi permintaan Kapak agar Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wasidik) Bareskrim Polri mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru di Polda Kalimantan Selatan. Usman menyatakan surat itu akan ditembuskan ke Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur.
Diungkapkan Usman, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru telah berjalan hampir lima bulan dengan memeriksa 12 saksi namun saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Baca: Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati
Usman berharap Kapolri Jenderal Polisi Titi Karnavian mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru secara transparan. "Karena kasus ini melibatkan kepala daerah tentunya memiliki kewenangan melakukan intervensi hukum," ujar Usman.
Selain itu, Usman juga mengharapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan segera memeriksa Bupati Kotabaru sebagai
saksi terlapor.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar memenangi pilkada Kotabaru pada 2015. Dia menjabat bupati periode 2016-2021. Belakangan muncul kabar dia memakai ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Pulau Laut Muhammad Erfan menyatakan telah memverifikasi seluruh syarat calon Bupati Kotabaru.
"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi, kami anggap itu sah kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan. Misalnya, ijazah yang telah dimasukkan sebagai syarat meragukan, kami wajib melakukan verifikasi," ujar Erfan.
Erfan menyatakan KPU hanya menindaklanjuti laporan ini ke tingkat yang berwenang jika memang ijazahnya meragukan. "Kami akan ke Dinas Pendidikan untuk memastikan ijazah palsu atau tidak," katanya.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyarankan Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (Kapak) mengirimkan surat kepada pengawas penyidik (Wasidik) terkait penanganan dugaan kasus ijazah palsu Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan Sayed Jafar.
"Intinya, dari pertemuan dengan Kanit I Bareskrim Polri AKBP Darmadi, menyarankan kami mengirim surat ke Karo Wasidik tentang pengawasan penanganan kasus Bupati Kotabaru," kata Ketua Kapak Usman Pahero di gedung Bareskrim Polri, seperti dilansir
Antara, Jumat 9 Juni 2017.
Usman mengatakan surat itu berisi permintaan Kapak agar Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karo Wasidik) Bareskrim Polri mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru di Polda Kalimantan Selatan. Usman menyatakan surat itu akan ditembuskan ke Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Timur.
Diungkapkan Usman, penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru telah berjalan hampir lima bulan dengan memeriksa 12 saksi namun saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Baca: Polri Diminta Mengawasi Penyelidikan Ijazah Palsu Bupati
Usman berharap Kapolri Jenderal Polisi Titi Karnavian mengawasi penanganan kasus Bupati Kotabaru secara transparan. "Karena kasus ini melibatkan kepala daerah tentunya memiliki kewenangan melakukan intervensi hukum," ujar Usman.
Selain itu, Usman juga mengharapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan segera memeriksa Bupati Kotabaru sebagai
saksi terlapor.
Bupati Kotabaru Sayed Jafar memenangi pilkada Kotabaru pada 2015. Dia menjabat bupati periode 2016-2021. Belakangan muncul kabar dia memakai ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon bupati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Pulau Laut Muhammad Erfan menyatakan telah memverifikasi seluruh syarat calon Bupati Kotabaru.
"Ketika calon itu menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi, kami anggap itu sah kecuali ada dari masyarakat yang melaporkan. Misalnya, ijazah yang telah dimasukkan sebagai syarat meragukan, kami wajib melakukan verifikasi," ujar Erfan.
Erfan menyatakan KPU hanya menindaklanjuti laporan ini ke tingkat yang berwenang jika memang ijazahnya meragukan. "Kami akan ke Dinas Pendidikan untuk memastikan ijazah palsu atau tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)