Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pemerintah Diminta Cermat Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Whisnu Mardiansyah • 21 Agustus 2022 07:49
Surabaya: Pemerintah diminta cermat dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023. Pasalnya, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT) di tengah ekonomi yang baru mulai bangkit.
 
Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.
 
"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," kata Fitra Lewat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Jika ini terjadi, Fitra menilai akan berdampak pada meningginya inflasi. Dia menyarankan agar pemerintah menunda menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.
 
"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," kata dia.
 
Baca: Bea Cukai Sita 32.348 Batang Rokok Ilegal di Lombok Tengah

Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah jika kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi. 
 
"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah”, ujar Badri.
 
Badri, yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair, meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.
 
"Pemerintah perlu mendiskusikan ini sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.
 
Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pro pada pengembangan mereka. 
 
"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani kita bisa meningkatkan kualitasnya. Petani kita bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani kita bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus kita pikirkan," kata dia.
 
Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023 atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan