"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut disita di beberapa warung, kios dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut. Selama kegiatan dilakukan secara selektif, pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diduga mengangkut barang kena cukai.
Baca: Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp8,1 M |
Petugas pun memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan serta penempelan stiker tentang pidana di bidang cukai.
"Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah. Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp33 juta," katanya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpul data informasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita akan gempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ketika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung maupun di toko. Sehingga Lombok Tengah bebas dari rokok ilegal.
"Kita harapkan dukungan dari masyarakat supaya bisa melapor kepada aparat, ketika ada rokok ilegal yang dijual," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id