Kepolisian Resor Lembata saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penganiayaan terhadap OGDJ oleh oknum kepolisian. ANTARA/Ho-Polres Lembata
Kepolisian Resor Lembata saat memberikan keterangan soal kasus dugaan penganiayaan terhadap OGDJ oleh oknum kepolisian. ANTARA/Ho-Polres Lembata

Belasan Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Hanya 1 yang Jadi Tersangka

Media Indonesia.com • 23 Januari 2023 11:36
Lembata: Penyidik Mapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menetapkan tersangka pengeroyokan Balbo, 22, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh belasan oknum polisi.
 
Sayangnya, meski saksi dan barang bukti yang diajukan kuasa hukum korban telah menjelaskan perilaku pengeroyokan oleh belasan oknum polisi, namun penyidik baru menetapkan satu tersangka.
 
Tersangka pelaku pengeroyokan ODGJ itu berinisial SLB alias ID. Ia adalah salah satu dari belasan oknum anggota kepolisian yang terlibat bersama ajudan Kapolres Lembata menganiaya Balbo.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Tarsisius Hingan Bahir, kepada, 23 Januari 2023.
 
"Kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HL) tertanggal 21 Januari 2023 yg di tandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Lembata," ujar Kuasa hukum korban ODGJ, Tarsisius Hingan Bahir.
 
Baca juga: Polisi Diduga Aniaya ODGJ di Lembata, 4 Saksi Diperiksa

Dari surat tersebut penyidik Polres Lembata sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial SLB alias ID.
 
Kuasa hukum korban, menyambut baik perkembangan penyidikan belasan oknum polisi mengeroyok ODGJ itu.
 
"Ini kabar baik. namun perlu dicatat ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tetapi kenapa tersangkanya cuma satu. Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yang melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut," ungkap Tarsisius.
 
Pihaknya terus memantau dan terus berdiskusi dengan Kasatreskrim agar kasus ini di tempatkan pada porsi hukum dengan pasal tepat dan jumlah tersangka sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan