Ilustrasi
Ilustrasi

8 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Gowa

Muhammad Syawaluddin • 30 Agustus 2022 15:22
Makassar: Penyidik Polres Gowa menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar. 
 
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, mengatakan kedelapan pemuda jadi tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
 
"Iya sudah ada ditetapkan tersangka. Ada delapan," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ia juga mengatakan, kedelapan orang tersebut diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban Fikri hingga tewas. Mereka saat ini berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait hal itu.
 
Baca juga: Pelajar di Gowa Tewas Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Terkait apakah kelompok pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah geng motor, pihaknya memastikan ke delapan orang tersebut bukanlah bagian dari geng motor manapun.
 
"Bukan, mereka bukan geng motor," jelasnya.
 
Namun Burhan tidak memerinci siapa-siapa saja pemuda yang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar di Kabupaten Gowa meninggal dunia itu.
 
Sebelumnya, seorang pelajar di Kabupaten Gowa tewas dianiaya oleh sekelompok pemuda. Korban dikeroyok hingga tewas saat menuju ke rumah temannya di Kecamatan Pallangga.
 
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit daerah oleh pihak kepolisian. Hanya saja dalam perjalanan, nyawanya tidak tertolong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan