Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di wilayah provinsi itu.  (Foto ANTARA/Jessica HW)
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di wilayah provinsi itu. (Foto ANTARA/Jessica HW)

Obat hingga Makanan Ilegal Senilai Rp1 Miliar Beredar di Pontianak Sepanjang 2022

Antara • 28 Desember 2022 15:34
Pontianak: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyatakan, telah menemukan sebanyak 37 kasus perdagangan obat-obatan dan makanan ilegal di wilayah provinsi itu.
 
"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Rabu, 28 Desember 2022.
 
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang tahun 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," ujar dia.
 
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 untuk Anak 6 Bulan hingga 4 Tahun

Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak tujuh kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus.
 
Tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, yakni terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.
 
"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain), kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain), dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," katanya.
 
Dalam kesempatan itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan