Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Antara/Willi rawan
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Antara/Willi rawan

Pengacara Merengek Polda Jatim Tak Menahan Ferry Irawan

Amaluddin • 16 Januari 2023 14:08
Surabaya: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa artis Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
 
Di sela pemeriksaan, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffery Simatupang, memohon kepada aparat kepolisian tidak menahan kliennya.
 
"Penahanan itu kan kewenangan dari penyidik, dari pihak kepolisian. Makanya kami meminta kepada kepolisian Jatim untuk tidak menahan Pak Ferry karena supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffery, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
 
Baca: Datangi Polda Jatim, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Jeffery menilai panahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran kliennya memiliki riwayat penyakit. Meskipun dia tidak menyebutkan secara detail penyakit apa yang dimaksud. Menurutnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, dan Ferry harus tetap di luar penjara agara bisa berobat dengan lancar.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik. Maka kami juga memohon untuk tidak melajukan penahanan," jelasnya.
 
Dalam kasus ini, Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan lantaran penyidik menilai adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan